Harianbatakpos.com , Mojokerto – Mya Pertiwi Sari alias Miyabi (28), seorang Lady Companion (LC) asal Desa Jasem, Ngoro, Mojokerto, menghadapi tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Ketika ditangkap, Miyabi kedapatan memiliki 11 paket sabu siap edar.
Sidang pembacaan tuntutan untuk Miyabi dilaksanakan di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada pukul 11.30 WIB. Miyabi hadir di ruang sidang didampingi penasihat hukumnya, Puryadi. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Ari Budiarti, yang membacakan materi tuntutan.
Dalam tuntutannya, Ari menyatakan bahwa Miyabi terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kami menuntut 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan,” jelas Ari kepada wartawan pada Senin (27/5/2024) , seperti dilansir dari DetikNews.
Miyabi ditangkap oleh tim Satreskoba Polres Mojokerto di pinggir jalan Dusun Ketok, Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging, pada Sabtu (25/11) sekitar pukul 21.15 WIB. Pada saat penangkapan, Miyabi sedang menunggu pembeli bernama Fandi, yang hingga kini masih buron.
Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip, sebuah ponsel pintar, dan sepeda motor Honda BeAT berwarna hijau putih dengan nomor polisi S 6319 PS milik Miyabi. Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan ke kamar kos Miyabi di Dusun Ketok.
Dari hasil penggeledahan di kamar kos, polisi menemukan 10 paket sabu tambahan dan 1 bendel plastik klip. Total berat keseluruhan 11 paket sabu yang ditemukan hanya 0,88 gram.
“Dia baru mendapatkan barang tersebut, lalu ada temannya yang mencari barang. Saat menunggu temannya di depan Ria Swalayan, dia ditangkap,” jelas Ari.
Sehari sebelum penangkapan oleh polisi pada Jumat (24/11), Miyabi membeli 2 gram sabu dari seorang pria bernama Rudi. Narkotika golongan I tersebut dibeli seharga Rp 850 ribu per gram dan dikirim kepada Miyabi dengan sistem ranjau.
“Dia mendapat barang tersebut dari pengedar bernama Rudi di Ngoro, Mojokerto,” tandas Ari.
Proses hukum terhadap Miyabi ini dimulai dengan penangkapan di lokasi strategis dan penggeledahan di tempat tinggalnya yang mengungkap lebih banyak bukti keterlibatannya dalam perdagangan narkotika. Polisi terus berupaya mengejar Fandi, yang merupakan pembeli yang belum tertangkap, serta menyelidiki lebih lanjut jaringan peredaran narkotika yang melibatkan Rudi sebagai pemasok utama.
Kasus ini menarik perhatian publik dan menjadi peringatan serius tentang dampak buruk dan konsekuensi hukum dari perdagangan narkotika. Miyabi, sebagai seorang LC yang biasanya bekerja di bidang hiburan, kini harus menghadapi masa depan yang suram di balik jeruji besi akibat keterlibatannya dalam bisnis ilegal ini.
Di persidangan, Miyabi mencoba membela diri, tetapi bukti yang diajukan oleh JPU sangat kuat dan menunjukkan bahwa ia memang terlibat dalam peredaran sabu.
Penasihat hukumnya, Puryadi, berusaha memberikan pembelaan yang terbaik, namun tuntutan hukuman yang diajukan cukup berat mengingat kejahatan narkotika adalah salah satu tindak kriminal yang paling serius di Indonesia.
Jika Miyabi dinyatakan bersalah oleh pengadilan, dia akan menjalani hukuman penjara yang panjang serta denda yang cukup besar. Ini tidak hanya berdampak pada dirinya secara pribadi tetapi juga memberikan dampak besar pada keluarganya dan komunitas tempat ia berasal.
Dalam proses hukum ini, penting bagi pihak terkait untuk memastikan bahwa semua bukti dan saksi diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan keadilan ditegakkan. Kasus Miyabi ini menjadi contoh nyata bagaimana perdagangan narkotika dapat menghancurkan kehidupan seseorang dan menimbulkan dampak luas pada masyarakat.
Miyabi saat ini harus menghadapi kenyataan pahit dan menerima konsekuensi dari perbuatannya. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat tentang bahaya narkotika dan pentingnya menjauhi serta melawan peredaran obat-obatan terlarang yang merusak generasi muda dan masa depan bangsa.
Komentar