Ekbis
Beranda » Berita » Skema Ponzi Kripto Juan Tacuri di Florida: Penipuan USD 8,4 Juta

Skema Ponzi Kripto Juan Tacuri di Florida: Penipuan USD 8,4 Juta

Skema Ponzi Kripto Juan Tacuri di Florida: Penipuan USD 8,4 Juta
Skema Ponzi Kripto Juan Tacuri di Florida: Penipuan USD 8,4 Juta

HarianBatakpos.com – Seorang pria di Florida berusia 46 tahun, Juan Tacuri, mengaku bersalah karena menjadi dalang skema Ponzi senilai USD 8,4 juta atau setara Rp 136,3 miliar (asumsi kurs Rp 16.238 per dolar AS) yang melibatkan mata uang kripto. Tacuri, menjadi promotor utama operasi Forcount yang saat ini sudah tidak beroperasi lagi, mengaku bersalah atas konspirasi untuk melakukan penipuan kawat,” kata Kantor Kejaksaan Amerika Serikat, dikutip dari Yahoo Finance, Jumat (7/6/2024).

Tindak pidana ini ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Sebagai bagian dari permohonannya, Tacuri akan menyerahkan hampir USD 4 juta keuntungan dan properti yang diperoleh melalui skema Ponzi tersebut, yang menargetkan investor berbahasa Spanyol.

Pengakuan bersalah Tacuri merupakan perkembangan dalam proses hukum terhadap Forcount, yang kemudian berganti nama menjadi Weltsys. Sejak 2017 hingga 2021, operasi ini menipu investor sekitar USD 8,4 juta, dan secara keliru menjanjikan pengembalian investasi kripto yang tinggi.

Menko Zulhas Tekankan Konsumsi Susu Lokal, Strategi Tingkatkan Gizi Anak Indonesia

Tacuri merekrut korban di berbagai pameran dan acara di seluruh AS, termasuk di Distrik Selatan New York, tempat Hakim Analisa Torres akan menentukan hukumannya. Investor dijanjikan uang mereka akan berlipat ganda dalam waktu enam bulan melalui usaha perdagangan dan penambangan kripto yang dilakukan Forcount.

Kenyataannya, operasi ini tidak ada, dan dana dari investor baru digunakan untuk membayar peserta sebelumnya dan membiayai gaya hidup Tacuri dan rekan-rekannya, jelas Departemen Kehakiman AS. Platform online yang disediakan untuk investor melacak keuntungan mereka, namun sebagian besar korban kehilangan seluruh investasi mereka karena mereka tidak dapat menarik pendapatan yang diharapkan.

Tindakan hukum terhadap rekan promotor Tacuri, Francisley Da Silva dan Antonia Perez Hernandez, sedang berlangsung, dan tidak ada yang mengajukan pembelaan atau dinyatakan bersalah. Hukuman Tacuri dijadwalkan pada akhir September 2024.

Investasi Rp1.627 Triliun! Indonesia-Singapura Bangun Panel Surya dan Kawasan Industri Hijau

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan