HarianBatakpos.com, JAKARTA – BP: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI. Hasyim dinyatakan bersalah dalam kasus asusila terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Eropa. Putusan ini diumumkan pada Rabu (3/7/2024) di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat.
1. Pemaksaan Hubungan Badan
Seperti dilansir dari detikNews, Hasyim terbukti memaksa anggota PPLN Belanda wilayah Den Haag untuk berhubungan badan pada 3 Oktober 2023 di Hotel Van Der Valk, Amsterdam, Belanda. Korban mengaku mengalami gangguan kesehatan fisik setelah kejadian tersebut dan menjalani pemeriksaan medis.
2. Pembelian Tiket dan Pemberian Barang
Hasyim membelikan tiket Jakarta-Belanda sebanyak tiga kali untuk korban dengan total biaya Rp 100 juta, serta memberikan layar monitor Asus Zenscreen seharga Rp 5,419 juta. Meski uang yang digunakan bukan dari keuangan negara, tindakan ini menunjukkan adanya hubungan khusus antara Hasyim dan korban.
DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan Hasyim paling lama tujuh hari setelah putusan dibacakan. DKPP juga menginstruksikan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
4. Janji Pernikahan dan Apartemen
Hasyim berjanji akan menikahi korban dan mengurus kepemilikan apartemen korban. Ia juga berjanji memberikan uang Rp 4 miliar jika janji-janjinya tidak terpenuhi.
5. Komunikasi Intim dan Celana Dalam
DKPP menemukan adanya komunikasi intens antara Hasyim dan korban, termasuk titipan barang-barang pribadi seperti celana dalam. Tindakan ini dinilai melanggar etika penyelenggara Pemilu karena Hasyim menyisipkan kepentingan pribadi dalam tugasnya.
6. Perubahan PKPU dan Perlakuan Khusus
Hasyim terbukti mengubah Peraturan KPU terkait larangan menikah sesama penyelenggara Pemilu untuk memenuhi hasrat pribadinya. DKPP menilai Hasyim tidak menjaga integritas sebagai Ketua KPU dan memberikan perlakuan khusus kepada korban sejak awal pertemuan mereka.
DKPP menyimpulkan bahwa Hasyim Asy’ari melanggar etika penyelenggara Pemilu dan layak diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI. Kasus ini mengungkap berbagai tindakan tidak patut yang dilakukan Hasyim dan menegaskan pentingnya integritas dalam penyelenggaraan Pemilu.
Komentar