Kehebohan dan kecamuk emosi masyarakat Bali memuncak ketika polisi menangkap dan menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang wanita lanjut usia bernama Sarifah, yang berasal dari Banjar Dinas Bukit Tabuan, Desa Bukit, Kabupaten Karangasem, Bali. Ketiga tersangka tersebut adalah Fathoni (anak korban), Ida Hasanah (menantu korban), dan Rini Febriani (cucu korban).
Kepala Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karangasem, Ipda I Gede Alit, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku yang berasal dari satu keluarga telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis, 3 Juli 2024. Dalam kasus ini, Fathoni dan Rini Febriani langsung ditahan oleh pihak kepolisian, sementara Ida Hasanah tidak ditahan karena sedang dalam masa menyusui anaknya yang masih balita.
Ipda I Gede Alit juga menjelaskan bahwa ketiga tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman yang serupa, yakni lima tahun penjara, meskipun dengan pasal-pasal yang berbeda. Mereka terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap Sarifah, termasuk memukul, menendang, dan menampar.
Kejadian ini mencuat setelah warga sekitar melaporkan dugaan penganiayaan yang dialami oleh Sarifah, meskipun dia dalam kondisi lumpuh. Video dan foto Sarifah yang sedang menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kabupaten Karangasem menjadi viral di media sosial, memperlihatkan kekejaman yang diduga dilakukan oleh anggota keluarganya sendiri.
Mahyudin, seorang tokoh masyarakat dari Dinas Bukit Tabuan, membenarkan kejadian tragis tersebut. Dia mengungkapkan bahwa warga sekitar sering mendengar jeritan kesakitan Sarifah setiap pagi, yang kemudian memicu rasa iba dan keprihatinan untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Sarifah akhirnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis pada bulan April lalu.
Kasus ini telah menyoroti sensitivitas dan kepedulian terhadap perlindungan warga lanjut usia, serta menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum dalam kasus kekerasan dalam keluarga. Masyarakat Bali, seperti halnya masyarakat di tempat lain, diingatkan untuk selalu menghormati dan melindungi orang-orang yang lebih rentan terhadap kekerasan, termasuk lanjut usia.
Peristiwa ini juga menunjukkan kompleksitas dinamika keluarga dalam menghadapi masalah internal yang serius seperti kekerasan dalam rumah tangga. Hal ini mengajarkan pentingnya kesadaran akan hak-hak individu dalam keluarga dan perlunya tindakan preventif serta edukasi untuk mencegah kasus-kasus serupa di masa depan.
Dalam konteks hukum, penanganan kasus ini juga menggambarkan pentingnya profesionalisme dan keadilan dalam menanggapi laporan-laporan kekerasan domestik. Pihak berwenang harus bekerja secara transparan dan responsif terhadap setiap laporan yang masuk, demi memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan serta keadilan yang layak.
Kisah tragis ini juga membangkitkan diskusi tentang peran dan tanggung jawab keluarga dalam merawat anggota keluarga yang membutuhkan perhatian khusus, terutama mereka yang sudah lanjut usia atau memiliki kondisi kesehatan yang rentan. Masyarakat diingatkan untuk membangun budaya saling menghormati dan merawat, serta berani melaporkan setiap tindakan kekerasan yang terjadi di sekitar mereka.
Seiring berjalannya waktu, diharapkan kasus ini dapat memberikan pembelajaran berharga bagi semua pihak, baik keluarga, masyarakat, maupun pihak yang berwenang, untuk terus meningkatkan perlindungan terhadap warga lanjut usia dan memastikan bahwa keadilan selalu dijunjung tinggi dalam masyarakat yang berkeadilan.
Komentar