HarianBatakpos.com – PT Bank Commonwealth (PTBC) menegaskan bahwa manajemen perusahaan telah memenuhi hak ribuan karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Penegasan ini merespons kisruh terkait pesangon sekitar 1.146 karyawan yang dilepas setelah PTBC resmi diakuisisi oleh PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP).
“Sehubungan dengan rencana penggabungan PT Bank Commonwealth (PTBC) ke dalam PT Bank OCBC NISP Tbk (OCBC), manajemen memastikan karyawan yang di-PHK memperoleh hak mereka sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” ujar Corporate Communications PTBC dalam keterangannya kepada CNBC Indonesia, Rabu (24/7/2024). Manajemen PT Bank Commonwealth juga menegaskan bahwa OCBC Indonesia secara aktif membuka kesempatan bagi para karyawan PTBC untuk bergabung.
“OCBC secara aktif memberikan kesempatan bagi karyawan PTBC untuk bergabung bersama OCBC sesuai dengan kompetensi dan kapabilitas setiap individu,” kata Corporate Communications PTBC.
Seperti diketahui, proses akuisisi bank milik Commonwealth Bank of Australia (CBA) itu, yang bernilai Rp2,2 triliun, telah efektif sejak 1 Mei 2024 lalu. Namun, Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) mencatat kurangnya transparansi dalam proses akuisisi, terutama terkait tidak dilibatkannya Serikat Karyawan Bank Commonwealth yang berafiliasi ke OPSI. Sekretaris Jenderal OPSI Timboel Siregar mengatakan bahwa para karyawan diberitahu mendadak pada tanggal 16 November 2023 tentang akuisisi tersebut.
Manajemen PTBC kemudian mengumumkan PHK seluruh karyawan, menawarkan kompensasi berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, uang pisah, dan kebijakan tambahan untuk masa kerja tertentu. Namun, Timboel menilai bahwa DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan), yang seharusnya menjadi hak karyawan sejak lama sebelum akuisisi, dihitung sebagai bagian dari pesangon. “Ketentuan tentang DPLK sebagai bagian dari uang pesangon baru diterapkan melalui Peraturan Pemerintah No 35 tahun 2021,” ujar Timboel.
Timboel menegaskan bahwa DPLK adalah uang pensiun, bukan pesangon, dan mencampuradukkan keduanya merugikan karyawan. Jika DPLK digunakan sebagai bagian dari pesangon, perhitungannya harus dimulai dari tahun 2021. OPSI mendesak manajemen PTBC untuk memisahkan DPLK dari perhitungan paket pesangon dan hak-hak lainnya, setidaknya dari tahun 2021 ke belakang. Timboel juga menambahkan bahwa upah yang menjadi dasar perhitungan pesangon harus mencakup komponen tunjangan tetap sesuai Pasal 54 Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021.
Komentar