Ekbis
Beranda » Berita » Menteri Zulhas Bongkar Gudang Barang Impor Ilegal Senilai Rp 40 Miliar

Menteri Zulhas Bongkar Gudang Barang Impor Ilegal Senilai Rp 40 Miliar

Menteri Zulhas Bongkar Gudang Barang Impor Ilegal Senilai Rp 40 Miliar
Menteri Zulhas Bongkar Gudang Barang Impor Ilegal Senilai Rp 40 Miliar

HarianBatakpos.com – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) melakukan sidak terhadap barang impor ilegal di Kawasan Pergudangan di daerah Kapuk Kamal, Jakarta Utara, Jumat (26/7/2024). Sidak ini bertujuan untuk memberantas peredaran barang impor ilegal yang merugikan negara. Dalam sidak tersebut, ditemukan berbagai barang ilegal seperti pakaian jadi, tas makanan anak, elektronik seperti rice cooker, blender, bor listrik, handphone, dan tablet.

Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa Satuan Tugas Impor Ilegal, yang baru saja dibentuk, berhasil mengungkap barang-barang ilegal senilai lebih dari Rp 40 miliar. Rinciannya adalah Rp 2,7 miliar dari handphone dan tablet, Rp 20 miliar pakaian jadi dan siap pakai, Rp 12,3 miliar elektronik, dan Rp 5 miliar mainan anak-anak.

Menurut Zulhas, importir barang ilegal ini adalah warga negara asing yang menyewa gudang untuk pengepakan dan kemudian menjual barang-barang tersebut secara online. Ia mengingatkan agar para pengusaha pergudangan lebih berhati-hati dalam menyewakan tempat mereka untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Menko Zulhas Tekankan Konsumsi Susu Lokal, Strategi Tingkatkan Gizi Anak Indonesia

Zulhas juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah dan pihak swasta untuk mengatasi masalah ini. “Kalau kita tidak bekerja sama, industri dalam negeri bisa rontok, pajak tidak dibayar, dan pendapatan negara berkurang,” katanya.

Satuan Tugas Pengawasan Impor, yang dibentuk pada 19 Juli 2024, memiliki tugas untuk melakukan inventarisasi permasalahan pengawasan barang tertentu, menetapkan sasaran program dan prosedur kerja, serta melakukan pemeriksaan perizinan berusaha atau persyaratan barang tertentu sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan pajak.

Satgas ini terdiri dari 11 Kementerian dan Lembaga, termasuk Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kemenkumham, BIN, BPOM, Bakamla, TNI Angkatan Laut, serta dinas provinsi kabupaten/kota yang membidangi perdagangan.

Barang-barang yang diawasi oleh Satgas ini antara lain tekstil dan produk tekstil, elektronik, alas kaki, pakaian, keramik, hingga produk kecantikan. Diharapkan dengan adanya Satgas ini, peredaran barang impor ilegal dapat diminimalisir sehingga industri dalam negeri dapat berkembang dengan lebih baik.

Investasi Rp1.627 Triliun! Indonesia-Singapura Bangun Panel Surya dan Kawasan Industri Hijau

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Indonesia dapat meningkatkan pengawasan terhadap barang impor ilegal dan mendukung pertumbuhan industri lokal.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan