Headline Peristiwa
Beranda » Berita » Sampoerna Academy Terjepit! DPRD Medan Minta Disdik Evaluasi Izin Operasional dan Staf Pengajar

Sampoerna Academy Terjepit! DPRD Medan Minta Disdik Evaluasi Izin Operasional dan Staf Pengajar

Anggota DPRD Medan, Janses Simbolon dan Sudari saat RDP bersama orangtua siswa dan pihak Sampoerna Academy, Senin (12/8/2024).

Medan, HarianBatakpos.com – Komisi II DPRD Kota Medan menunjukkan ketidakpuasan terhadap Sampoerna Academy (SA) terkait dugaan perundungan yang terjadi di sekolah tersebut. Mereka mengeluarkan rekomendasi agar pihak SA segera memenuhi keinginan orangtua siswa yang menjadi korban pemecatan akibat masalah ini.

“Kami memberi waktu 3 hari kepada SA untuk merespons permintaan orangtua siswa agar mencabut surat pernyataan yang menyebut anak mereka sebagai pelaku dugaan perundungan. Orangtua ingin anak mereka bisa fokus belajar di sekolah baru tanpa ada stigma,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Sudari, ST, saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan orangtua siswa, kuasa hukum, Artanti Silitonga, Dinas Pendidikan Kota Medan, dan manajemen SA, Senin (12/8).

Selain itu, Sudari juga menekankan pentingnya Dinas Pendidikan Kota Medan untuk mengevaluasi SA dalam waktu sepekan ke depan terkait perizinan, operasional, dan staf pengajarnya.

Pangkalan Udara AS Al Udeid di Qatar Diserang, Ternyata sudah Kosong

“Setelah mendengarkan keluhan dari kedua belah pihak, kami berharap ada solusi yang saling menguntungkan. Orangtua siswa hanya ingin surat pernyataan mengenai dugaan perundungan tersebut dicabut, dan mereka telah meminta maaf karena anaknya tidak melakukan perundungan,” ungkap Sudari.

Corporate Support SA, Maria, menegaskan bahwa pihaknya sudah memutuskan untuk tidak lagi menerima siswa tersebut di SA.

“Kami berharap keputusan kami dihargai dan tidak ada intervensi dari pihak manapun. Keputusan kami adalah final. Kami siap memberikan perizinan sekolah yang diperlukan,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan, Andy Yudistira, menyatakan bahwa SA berada di bawah wewenang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Berdasarkan Permendikbud nomor 31 tahun 2014, evaluasi dan izin ditangani langsung oleh Kemendikbud pusat, bukan oleh Dinas Pendidikan Kota Medan.

Viral Siswi MAN 1 Tegal Diduga Dipaksa Pindah karena Baju Renang Saat POPDA

“Selama ini, kami tidak pernah berkomunikasi dengan pihak SA. Ijazah siswa juga tidak direkomendasikan oleh Dinas, melainkan hanya dititipkan oleh Kementerian. Kami telah meminta SA untuk memenuhi permintaan orangtua siswa, tetapi belum ada tanggapan,” tambahnya.

Dalam RDP tersebut, turut hadir anggota Komisi II lainnya, seperti Edi Sahputra, Janses Simbolon, Wing Chun Sen, Johanes Hutagalung, Prof. Dr. Maidin Gultom, S.H, serta Pengamat Pendidikan, Dr. Joharis Lubis.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *