Peristiwa
Beranda » Berita » Saipul Bahri Dalimunthe Diberhentikan Sebagai Ketua KPU Labuhanbatu Selatan

Saipul Bahri Dalimunthe Diberhentikan Sebagai Ketua KPU Labuhanbatu Selatan

Saipul Bahri Dalimunthe Diberhentikan Sebagai Ketua KPU Labuhanbatu Selatan
Saipul Bahri Dalimunthe Diberhentikan Sebagai Ketua KPU Labuhanbatu Selatan

LABUHANBATU SELATAN, HarianBatakpos.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan Saipul Bahri Dalimunthe dari posisinya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara. Keputusan ini diambil setelah Saipul terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu terkait hubungan pernikahan siri dengan sesama penyelenggara pemilu. “Pengaduan dari Pengadu dikabulkan sepenuhnya. DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Saipul Bahri Dalimunthe selaku Ketua sekaligus Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar DKPP dalam putusannya yang dirilis pada Selasa (20/8/2024).

Putusan ini merupakan hasil dari sidang pemeriksaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor perkara 77-PKE-DKPP/V/2024. Sidang berlangsung sejak Juli lalu di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan. DKPP menemukan bahwa Saipul terlibat dalam hubungan dengan seorang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Labusel berinisial MT tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah. Hubungan tersebut berlangsung dari Desember 2022 hingga November 2023. Walaupun Saipul menikah siri dengan MT pada Desember 2023, ia sudah memiliki istri sah dan lima orang anak. MT juga mengalami keguguran pada Maret 2024 akibat hubungan ini.

DKPP menilai tindakan Saipul melanggar Pasal 21 ayat (1) huruf o Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang melarang calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota untuk berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. Selain itu, Saipul juga melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan pemberhentian ini paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan. Sidang pembacaan putusan dilaksanakan pada Senin (19/8/2024). “Komisi Pemilihan Umum wajib melaksanakan putusan ini dalam waktu paling lama tujuh hari sejak dibacakan,” tegas DKPP. (BP/NS)

Kisah Inspiratif: Kampung Bersatu Dukung Devit Masuk ITB

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan