Berita
Beranda » Berita » Wanita Nekat Curi Dua Handphone di Mall Deli Park Podomoro Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Wanita Nekat Curi Dua Handphone di Mall Deli Park Podomoro Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Wanita Nekat Curi Dua Handphone di Mall Deli Park Podomoro Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Wanita Nekat Curi Dua Handphone di Mall Deli Park Podomoro Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Medan, Harian Batakpos.com – Bunga Hariati Sianturi (31), seorang wanita yang nekat mencuri dua unit handphone dari dalam tas di Mall Deli Park Podomoro Medan, dituntut hukuman penjara selama 2,5 tahun atau 30 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Sumatera Utara.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, JPU Sri Yanti Panjaitan menyatakan tuntutannya di hadapan Majelis Hakim. “Meminta kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Bunga Hariati Sianturi dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan,” ujar JPU Sri Yanti Panjaitan di ruang sidang Cakra VI, Rabu (28/8).

Setelah mendengar tuntutan tersebut, Bunga Hariati Sianturi mengaku menyesal atas perbuatannya di hadapan Hakim Ketua Nani Sukmawati. Persidangan pun ditunda hingga Rabu (4/9) dengan agenda pembacaan putusan.

Stok Beras Sumut Cukup hingga Oktober 2025, Bulog Pastikan Pasokan Aman

Kasus pencurian ini bermula ketika Bunga Hariati Sianturi bersama rekannya, Anja (DPO), melakukan aksi pencurian di Mall Deli Park Podomoro Medan pada Minggu (25/2). Bunga menelepon Anja untuk bertemu di Mall Podomoro pada pukul 14.00 WIB, dan kemudian mereka melakukan aksi pencurian di outlet Miniso.

Bunga melihat saksi korban Nadifa Hanania Efendi membawa tas, lalu ia mendekati korban dan membuka resleting tas tersebut untuk mengambil satu unit handphone Samsung Type A73 5G. Bunga menyerahkan hp curian itu kepada Anja, dan mereka keluar dari Miniso.

Tidak berhenti di situ, Bunga dan Anja kembali mencari target di dalam lift mall tersebut. Di sana, Bunga melihat seorang perempuan yang membawa tas dan mengambil satu unit handphone Redmi 10 berwarna abu-abu. Namun, aksi tersebut terhenti ketika perempuan tersebut memergoki Bunga, dan Bunga segera diamankan oleh petugas keamanan, sementara Anja berhasil melarikan diri.

Saat berada di Pos Security, saksi korban yang kehilangan handphone Samsung Galaxy A73 langsung mengenali Bunga sebagai pelaku. Petugas kepolisian yang datang kemudian mengintrogasi Bunga, dan ia mengakui telah mencuri dua unit handphone.(BP/NS)

KAI Sumut Catat Lonjakan Penumpang Kereta Api Selama Libur Panjang

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *