Headline
Beranda » Berita » Satu Kotak dan Paket Narkotika Jenis Ganja Diamankan Polres Samosir dari Terduga Penjual

Satu Kotak dan Paket Narkotika Jenis Ganja Diamankan Polres Samosir dari Terduga Penjual

BS, seorang laki-laki berusia 37 tahun yang bekerja sebagai wiraswasta dan berdomisili di Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, diamankan bersama barang bukti narkotika jenis ganja.

Samosir, Harianbatakpos.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Samosir berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Jalan Lintas Pintu Sona-Pangururan, Kelurahan Pintu Sona, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. Penangkapan terjadi pada Minggu (17/9/2024) sekitar pukul 18.30 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, seorang pria berinisial BS (37), yang bekerja sebagai wiraswasta dan merupakan warga Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, ditangkap dengan sejumlah barang bukti narkotika. Pihak kepolisian mengamankan satu kardus besar yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 250 gram. Selain itu, ditemukan juga empat paket ganja lain yang sudah dibungkus dengan kertas nasi siap edar, sejumlah uang tunai, dan sebuah handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.

Kepala Bagian Operasional Sat Narkoba Polres Samosir, IPDA Hendri Siagian, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan BS merupakan hasil dari laporan masyarakat setempat. “Kami mendapatkan informasi terpercaya dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh BS. Setelah menerima laporan, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan pada pukul 18.00 WIB. Setelah BS ditangkap, ia mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya,” ujar Hendri.

Pengedar Narkoba Ditangkap Polrestabes Medan

Lebih lanjut, setelah BS diamankan, petugas Sat Narkoba melakukan penggeledahan di kediaman tersangka. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan tambahan barang bukti ganja yang disembunyikan di beberapa sudut rumahnya. Keseluruhan barang bukti ini kini sudah disita oleh pihak kepolisian untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

BS yang telah diinterogasi mengaku bahwa ia menjual narkotika jenis ganja dengan tujuan untuk memperkaya diri. “Tersangka BS mengaku bahwa penjualan ganja ini sudah berlangsung cukup lama, dan ia melihatnya sebagai cara cepat untuk memperoleh keuntungan. Namun, tindakannya ini jelas melanggar hukum, dan saat ini BS telah ditahan di Polres Samosir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Hendri.

Pihak Polres Samosir juga berterima kasih kepada masyarakat atas peran aktif mereka dalam melaporkan tindak kejahatan narkotika di wilayah tersebut. “Kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian sangat penting dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Kami sangat mengapresiasi informasi yang diberikan warga sehingga dapat membantu kami dalam menangkap pelaku kejahatan narkoba,” ujarnya.

Sementara itu, kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Samosir ini terus menjadi perhatian serius bagi aparat keamanan. Polres Samosir berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut dengan meningkatkan patroli dan memperketat pengawasan di berbagai titik rawan.

Tewas Usai Disiksa di Kamboja, Pemuda Asahan Diduga Jadi Korban Sindikat Kerja Luar Negeri

Masyarakat pun diimbau untuk terus waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar mereka. Tersangka BS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum, dan proses penyelidikan terkait jaringan pemasok ganja masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *