Berita Headline Peristiwa
Beranda » Berita » Dosen dan Notaris Dr. Tiromsi Sitanggang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Suami

Dosen dan Notaris Dr. Tiromsi Sitanggang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Suami

Tampang Dr Tiromsi Sitanggang, pelaku pembunuhan terhadap suaminya sendiri di di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, pada 22 Maret 2024 silam, Selasa (17/9/2024).

Medan, Harianbatakpos.com – Dr. Tiromsi Sitanggang, seorang dosen dan notaris berusia 61 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan suaminya, Rusman Maralen Situngkir, di rumah mereka yang berlokasi di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia. Peristiwa tragis ini terjadi pada bulan Maret 2024, namun baru terungkap dan mencuat ke publik pada September 2024.

Hingga saat ini, motif pasti dari tindakan keji yang dilakukan oleh Tiromsi belum diketahui. Meskipun sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, Tiromsi belum mengakui perbuatannya. Abang kandung korban, Haposan Situngkir, menyatakan bahwa motif pembunuhan terhadap adiknya masih misterius, namun ada sejumlah dugaan terkait motif tersebut, termasuk dugaan perselingkuhan antara tersangka dan sopir pribadinya yang hilang setelah kejadian.

Menurut Haposan, ia mencurigai adanya pria lain dalam kehidupan Tiromsi atau kemungkinan motif terkait harta. Dugaan ini juga diperkuat oleh adik kandung korban, Saurman Situngkir, yang menyebutkan bahwa mendiang suaminya pernah mencurigai adanya hubungan yang tidak wajar antara Tiromsi dan sopirnya.

Yahya Cholil Staquf: PBNU Siap Kelola 1.000 Titik Gizi

Selain dugaan perselingkuhan, kuasa hukum keluarga korban, Ojahan Sinurat, mengungkapkan bahwa ada indikasi kuat bahwa pembunuhan ini mungkin juga terkait dengan klaim asuransi jiwa. Pada tanggal 6 Maret 2024, Tiromsi mendaftarkan suaminya dalam asuransi jiwa dengan biaya Rp 5 juta per bulan dan premi Rp 500 juta. Setelah kematian Rusman, asuransi tersebut langsung diklaim oleh Tiromsi, yang menimbulkan kecurigaan kuat dalam keluarga korban.

Dalam perjalanan rumah tangganya, Tiromsi diduga sering menganiaya suaminya, yang menambah spekulasi bahwa pembunuhan ini sudah direncanakan. Setelah peristiwa yang diklaim sebagai kecelakaan lalu lintas di depan rumah mereka, penyelidikan lebih lanjut membuktikan bahwa Rusman Maralen Situngkir sebenarnya meninggal karena dibunuh oleh istrinya. Tiromsi kini dihadapkan pada ancaman hukuman mati atas kejahatan tersebut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *