Medan, harianbatakpos.com, Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah lolos seleksi administrasi diminta untuk mempersiapkan diri menghadapi tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Pada tahun ini, pelamar CPNS memiliki opsi untuk menggunakan nilai SKD dari periode sebelumnya atau mengikuti ujian SKD lagi di periode saat ini.
Mengacu pada keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 344 Tahun 2024, terdapat ketentuan mengenai penggunaan nilai SKD Tahun Anggaran 2023 dalam proses pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024. Beberapa kriteria pelamar diizinkan untuk memilih menggunakan nilai SKD dari periode sebelumnya.
Adapun kriteria tersebut mencakup:
1. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi CPNS 2024
2. Memiliki nilai SKD sebelumnya yang memenuhi skor minimal yang ditetapkan
3. Melamar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama
4. Melamar untuk jenjang pendidikan yang sama dengan seleksi CPNS 2023.
Pelamar akan diberikan kesempatan untuk mengonfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS 2023 untuk seleksi tahun 2024 melalui portal SSCASN BKN. Setelah konfirmasi selesai, instansi yang dilamar akan mengumumkan hasil pelamar yang menggunakan nilai SKD CPNS Tahun Anggaran 2023.
Komentar