Medan, harianbatakpos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menggelar Deklarasi Kampanye Damai dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Lapangan Benteng, Jalan Pengadilan, Medan, Selasa (24/09/2024).
Kegiatan ini sebagai bentuk tahapan dalam pilkada serentak tahun 2024 dan telah disusun berdasarkan aturan yang berlaku.
Penandatanganan tersebut dilakukan setelah pembacaan deklarasi yang dipimpin oleh Ketua KPU Sumut Agus Arifin dan diikuti oleh paslon dan seluruh parti pendukung dan pengusung.
Agus Arifin mengatakan agar para paslon dapat melakukan kampanye sesuai dengan ketentuan dan peraturan KPU.
“Pemilihan 27 November 2024 mendatang. Untuk masa kampanye ini, pasangan calon di minta melaksanakan kegiatan kampanye sesuai dengan ketentuan yang ada,” ungkapnya.
Semua proses atau tahapan telah diatur dalam peraturan KPU, baik menyangkut metode kampanyenya, materi kampanyenya, termasuk juga jadwal kampanyenya.
“Jadi, jangan sampai ada tahapan yang berjalan atau dikerjakan keluar dari aturan KPU,” terangnya.(BP7).
Komentar