Medan, Harianbatakpos.com – Seluruh UMKM yang telah menjalankan usahanya selama tiga tahun masuk kategori yang mendapatkan pembiayaan dari Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Itu ditegaskan oleh Kepala Kantor Perwakilan Wilayah Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Sumatera Utara, IGP Wira Kusuma kepada sejumlah awak media, Selasa (1/10/2024).
“Ada enam kriteria responden survei yang masuk dalam program itu (Diseminasi Database Profil UMKM Potensial Dibiayai (BISAID). Salah satunya UMKM telah menjalankan usaha 3 tahun,” ungkapannya
Selanjutnya, UMKM itu tidak sedang mendapatkan pembiayaan dan sedang membutuhkan pembiayaan dari pengembangan usaha yang berjalan.
“Selanjutnya memiliki pencatatan transaksi keuangan sederhana, memiliki kelengkapan dokumen persyaratan pembiayaan penentuan sektor ekonomi berdasarkan KLBI terkini,” tuturnya.
Menurut IGP Wira Kusuma, tujuan penyediaan informasi Bisaid ini diantaranya intermediasi untuk mendorong fungsi lembaga keuangan.
“Akses layanan keuangan atau mempercepat akses layanan keuangan kepada UMKM dalam rangka program pengembangan dan terakhir asesmen rekomendasi atau kebijakan rekomendasi, kebijakan pengembangan akses keuangan UMKM dalam mengakselerasi pertumbuhan UMKM yang berdaya saing,” terangnya.(BP7).


Komentar