Berita
Beranda » Berita » Suami Diduga Menikah Lagi Tanpa Diketahui Istri Sah Dilaporkan ke Polda Sumut

Suami Diduga Menikah Lagi Tanpa Diketahui Istri Sah Dilaporkan ke Polda Sumut

kedua terlapor diduga telah menikah dan memiliki anak.(Dokumentasi pelapor)

Medan, Harianbatakpos.com – Boby Hendrik Hutagalung pria beristri ini diduga menikah secara diam diam dengan wanita lain bernama Riris Rapmaida Boru Manalu.

Keduanya akhirnya dilaporkan oleh Asni Sihombing yang merupakan istri sah dari Boby ke Mapolda Sumatera Utara Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan.

Wanita berusia 40 tahun ini mengaku kecewa dengan suaminya yang menikah lagi dengan wanita lain. Bahkan, keduanya diduga sudah memiliki anak yang masih kecil.

Pengacara Minta Periksa Penyidik Pembantu Polsek Sunggal dengan Ahli Poligraf

“Jadi, keduanya sudah menikah lagi tanpa sepengetahuan saya. Makanya mereka berdua saya laporkan ke Polda Sumut,” kata Asni Sihombing ditemui awak media, Jumat (1/11/2024) siang.

Menurut Asni warga Jalan Rawa Cangkuk, Gang Gereja, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai ini bahwa dia menikah dengan Boby 17 September 2015.

“Akan tetapi, sudah hampir 8 tahun saya tidak pernah di nafkahinya lahir dan batin. Bukan itu saja, saya dapat kabar dia menikah lagi dengan wanita lain. Saya laporkan keduanya 23 April 2024,” tambah Asni.

Wanita ini berharap agar pihak Polda Sumut menetapkan keduanya sebagai tersangka dan dihukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

KPK Diminta Periksa Deking Topan Atur Jatah Proyek Jalan di Kementerian PUPR

“Hari ini adalah undangan mediasi yang kedua. Tapi tidak ada kesepakatan, sehingga saya berpendapat bahwa kasus ini harus dilanjutkan. Saya mohon Bapak Kapolda Sumut, Bapak Direktur Reserse Kriminal Umum, Bapak Kasubdit Renakta untuk menetapkan tersangka terhadap terlapor itu,” terangnya.

Laporan terhadap keduanya tertuang dalam STTLP/B/504/IV/2024/SPKT/Polda Sumut. Atas dugaan tindak pidana kejahatan perkawinan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 279 dan atau 266.

Kasubdit Renakta Polda Sumut, AKBP P Samosir ketika dikonfirmasi mengatakan akan melakukan gelar perkara dahulu.

“Kami gelar perkara dahulu nantinya untuk menindaklanjuti laporan ini. Untuk saat ini saya belum bisa berkomentar,” terangnya.(BP7).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *