Medan, harianbatakpos.com – Kasus Jaksa di Kejati Sumut yang mengancam tembak satpam di Medan berjalan lambat.
Risnawati Nasution selaku kuasa hukum dari korban pengancaman bernama Ayatullah Komeni menegaskan agar penyidik profesional dan menetapkan tersangka.
“Jaksa EMN terlihat arogan, dimana saat itu dia datang ke lokasi menggunakan sepeda motor dan langsung mengeluarkan benda yang diduga kuat senjata api dan mengokang nya ke arah korban. Dia mengancam klien kita, ini harus diproses dengan cepat dan profesional,” ucap Risnawati, Selasa (14/4/2026).
Wanita ini mempertanyakan seperti apa izin dan status dari senjata api yang digunakan Jaksa EMN saat kejadian itu berlangsung.
“informasi yang kami dapat, izin kepemilikan senjata api tidak ada. Kami minta Polda Sumut segera memeriksa terlapor dan tetapkan tersangka,” tegasnya.
Informasi yang dihimpun, peristiwa ancam tembak itu terjadi di Komplek Business Warehouse Jalan SM Raja, Kecamatan Medan Amplas, 15 Maret 2026.
Dugaan pengancaman dilakukan oleh oknum jaksa berinisial EMN menggunakan senjata api (senpi).
Laporan korban bernama Ayatullah Komeni Pulungan dengan nomor STTLP/B/404/III/2026/SPKT/Polda Sumut. Terlapor seorang Jaksa ini diketahui adalah anak mantan pejabat Polri berpangkat Komisaris Besar Polisi.
Aksi terlapor ini diduga dipicu masalah sepele demi membela sang kekasih. Korban yang tidak terima nyawanya terancam, akhirnya resmi melaporkan sang “Jaksa Koboi” ke Mapolda Sumatera Utara. Jaksa itu informasinya berdinas di Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Sumut. (BP7)


Komentar