Berita
Beranda » Berita » Penyitaan Mobil Pengusaha Tunggak Pajak Rp750 Juta, DJP Tegas Lakukan Penagihan

Penyitaan Mobil Pengusaha Tunggak Pajak Rp750 Juta, DJP Tegas Lakukan Penagihan

Penyitaan Mobil Pengusaha Tunggak Pajak Rp750 Juta, DJP Tegas Lakukan Penagihan
Penyitaan Mobil Pengusaha Tunggak Pajak Rp750 Juta, DJP Tegas Lakukan Penagihan

Medan, HarianBatakpos.com – Satu unit mobil milik pengusaha di sektor industri disita Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Timur setelah diketahui menunggak pajak sebesar Rp750 juta. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara (DJP Sumut) dalam menegakkan hukum dan meningkatkan kesadaran wajib pajak akan pentingnya kontribusi pajak.

“Langkah penegakan hukum ini diambil untuk menagih tunggakan pajak sebesar Rp750 juta yang telah lama belum diselesaikan,” ujar Kepala Kanwil DJP Sumut I, Arridel Mindra, Kamis (8/11/2024).

Arridel menjelaskan bahwa proses penyitaan dilakukan di lokasi usaha wajib pajak tersebut, dengan pendampingan tim penagihan dari Kantor Wilayah DJP Sumut I. “Penyitaan oleh Juru Sita Pajak Negara berlangsung dengan tertib, sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Juru sita melakukan pengamanan barang sitaan secara profesional,” tambahnya.

Kombes Dicky Sondani, Ini Profil Lengkap dan Jejak Kariernya

Penyitaan mobil pengusaha tunggak pajak ini, lanjut Arridel, menjadi langkah penting dalam menciptakan keadilan di sektor perpajakan. “Tindakan tegas ini adalah komitmen kami untuk menciptakan kesetaraan bagi semua pelaku usaha, khususnya bagi mereka yang telah mematuhi kewajiban perpajakannya,” tegasnya.

Menurut Arridel, pajak yang dibayarkan sangat berarti untuk keberlangsungan pembangunan di berbagai sektor penting, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. “Kami memahami bahwa kondisi bisnis bisa berfluktuasi. Direktorat Jenderal Pajak selalu membuka ruang bagi wajib pajak untuk berkonsultasi atau mencari solusi terbaik terkait penyelesaian kewajiban pajak,” jelasnya.

Dengan tindakan tegas seperti penyitaan mobil ini, DJP Sumut berharap bisa meningkatkan kesadaran wajib pajak mengenai pentingnya kontribusi pajak yang adil dan berkelanjutan. “Pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi juga kontribusi bagi masyarakat luas, termasuk bagi para pelaku usaha sendiri. Kami senantiasa terbuka untuk membantu wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban dengan cara yang lebih mudah,” tutupnya.

Keputusan MA: Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut Terancam

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *