Berita
Beranda » Berita » Penangkapan Wanita Pelaku Penipuan di Asahan, Janjikan Anak Masuk TNI AD

Penangkapan Wanita Pelaku Penipuan di Asahan, Janjikan Anak Masuk TNI AD

Penangkapan Wanita Pelaku Penipuan di Asahan, Janjikan Anak Masuk TNI AD
Penangkapan Wanita Pelaku Penipuan di Asahan, Janjikan Anak Masuk TNI AD

Asahan, HarianBatakpos.com – Seorang wanita bernama Kristina Priwanti (34), warga Desa Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi. Dia diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan anak korban masuk TNI AD dengan biaya Rp 450 juta. Penipuan masuk TNI AD ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat di wilayah tersebut.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi menjelaskan kasus ini bermula ketika Marolop Sirait mendapatkan informasi bahwa tersangka bisa memasukkan anaknya menjadi anggota TNI AD setelah tahap pantukhir tidak lulus. Modus penipuan ini melibatkan sejumlah uang yang harus dibayarkan korban kepada pelaku.

“Jadi karena korban mendapatkan informasi kalau pelaku ini bisa mengurus anaknya yang tidak lulus itu masuk menjadi TNI asalkan membayar biaya pengurusan sebesar Rp 450 juta,” kata Kapolres dalam keterangannya, Kamis (21/11/2024). Penjelasan ini menyoroti bagaimana kasus penipuan masuk TNI tersebut dimulai.

Ketua Umum GCP: Kembalinya Jokowi ke Politik dan Desakan Pemakzulan Gibran Harus Hormati Hak dan Konstitusi

Singkat cerita terjadi kesepakatan antara pelaku dan korban mengenai rencana tersebut. Kemudian pada tanggal 4 September 2023, korban pertama kali mengirimkan uang kepada tersangka sebesar Rp 30 juta sebagai biaya transportasi. Penipuan biaya masuk TNI ini terus berlanjut dengan transfer uang yang semakin besar.

Lalu selang beberapa hari berikutnya, masih di bulan yang sama korban kembali menyerahkan uang sebesar Rp 225 juta. Uang tersebut diberikan melalui rekening bank milik tersangka. Penipuan masuk TNI AD ini semakin memperlihatkan betapa besar jumlah uang yang terlibat.

“Kemudian bulan Oktober 2023 korban mengirim lagi uang Rp 10 juta dan janji terakhir anak korban akan masuk pendidikan saat pelantikan,” ujar Kapolres. Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi, yang membuat korban merasa tertipu.

Puncaknya pada Januari 2024, usai pengumuman ternyata anak korban tak kunjung dilantik. Hal itu membuat korban meminta kembali seluruh uang yang telah diberikan kepada pelaku. “Sehingga dalam laporannya korban mengalami kerugian sebesar Rp 265 juta dan tersangka mengaku hanya menerima bagian Rp 40 juta,” ujar Kapolres.

Profil Lengkap Menteri PANRB Rini Widyantini

Korban pun melaporkan kasus penipuan masuk TNI AD tersebut ke Polres Asahan. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut. Hingga akhirnya, polisi berhasil menangkap pelaku dari lokasi persembunyian di kawasan Sungai Cisadane, Kabupaten Tangerang, Banten.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan pasal 378 Jo pasal 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” ujarnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *