Padangsidimpuan, HarianBatakpos.com – Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Jovi Andrea Bachtiar, menghadapi vonis 6 bulan penjara tanpa penahanan dengan masa percobaan 1 tahun dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Selasa (26/11/2024). Meski demikian, Jovi melalui kuasa hukumnya mengonfirmasi akan mengajukan banding.
Majelis hakim menyatakan bahwa kritik demi kepentingan umum tidak dapat dipidana. Namun, keputusan akhir hakim tetap menyatakan Jovi bersalah atas kasus pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam UU ITE. “Putusan ini bertentangan dengan prinsip kebebasan berpendapat. Kami akan memperjuangkan hak klien kami melalui banding,” tegas Jaja Batubara, kuasa hukum Jovi.
Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Intervensi dan Kriminalisasi
Jaja Batubara menilai proses hukum terhadap Jovi tidak sepenuhnya transparan. Ia mengungkapkan adanya dugaan intervensi terhadap saksi yang dihadirkan pihaknya. “Mengatakan tidak ada kriminalisasi sangat konyol. Ada tekanan kepada saudari Amel agar tidak menjadi saksi,” ujar Jaja.
Jaja juga mempertanyakan klaim korban, Nella Marsella, yang mengaku menjadi korban “bullying”. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak memiliki bukti fisik dan hanya berbasis kerugian immateril. “Kerugian yang tidak bersifat materil tidak dapat dijadikan dasar untuk kasus seperti ini sesuai SKB 3 Menteri,” jelasnya.
Kasus Jovi Jadi Sorotan Publik
Kasus ini mendapat perhatian luas, terutama karena Jovi mengklaim dirinya sebagai korban kriminalisasi. Sebelumnya, Jovi dilaporkan oleh rekan kerjanya, Nella Marsella, atas unggahan Instagram yang dianggap memfitnah. Dalam unggahannya, Jovi menyoroti penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi oleh Nella dan mengajak lembaga swadaya masyarakat untuk melaporkannya.
Jovi sempat dituntut dua tahun penjara sebelum akhirnya divonis lebih ringan. Jaja membandingkan kasus Jovi dengan kasus Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar yang berseteru dengan Luhut Panjaitan, di mana kedua aktivis tersebut dibebaskan. “Kasus ini berbeda perlakuan, menunjukkan adanya intervensi yang tidak adil,” katanya.
Vonis Jadi Pelajaran Publik atau Sebaliknya?
Jaja menyayangkan keputusan hakim yang dinilainya tidak memberikan pembelajaran kepada publik tentang kebebasan berpendapat. Ia memastikan akan menjadikan setiap kejanggalan selama proses hukum sebagai bahan dalam memori banding.
Komentar