Penangkapan ini melibatkan 21 pelaku jaringan pengedar dan 3 pengguna narkoba. “Terdiri dari 21 pelaku jaringan pengedar dan 3 orang pengguna,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Senin.
Hadi menjelaskan barang bukti yang berhasil disita meliputi 3,46 kilogram sabu-sabu, 252 butir pil ekstasi, dan enam gram ganja. Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa 16 unit telepon genggam, 5 timbangan digital, alat hisap sabu (bong), serta sejumlah uang tunai.
“Besarnya jumlah barang bukti yang diamankan menunjukkan bahwa sebagian besar tersangka terlibat dalam jaringan pengedar narkoba yang terorganisir, dengan potensi dampak yang sangat merusak di masyarakat,” kata Hadi.
Polda Sumut berkomitmen untuk memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya. Hadi menegaskan bahwa narkoba adalah musuh bersama yang harus dilawan secara konsisten.
“Pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polda Sumut dalam menekan peredaran narkoba yang menjadi ancaman serius bagi masyarakat,” tutur Hadi.
Lebih lanjut, Polda Sumut akan memperkuat langkah-langkah preventif dan represif untuk melindungi generasi muda serta menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari ancaman narkotika.
Komentar