Berita Headline
Beranda » Berita » Ini Sebabnya Mantan PLT Bupati Langkat Diperiksa Tipikor Polda Sumut

Ini Sebabnya Mantan PLT Bupati Langkat Diperiksa Tipikor Polda Sumut

Medan, Harianbatakpos.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Subdit Tindak Pidana Korupsi memeriksa Syah Afandin atas kasus yang sedang diselidiki yaitu dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat.

Syah Afandin alias Ondim mantan Plt Bupati Langkat ini diperiksa sebagai saksi dimungkinkan dikarenakan sebagai pimpinan di Kabupaten Langkat.

Seorang sumber di Subdit Tipikor mengatakan bahwa Ondim memenuhi panggilan Polda Sumut untuk memberikan keterangan tambahan atas kasus yang sedang bergulir.

Retret Gelombang II: Ponsel Diperbolehkan, Ajudan Dilarang

“Kami membutuhkan keterangan dari saksi (Syah Afandin). Karena kasus yang sedang diselidiki dinyatakan jaksa (P19). Sehingga yang bersangkutan kami panggil,” kata sumber kepada awak media, Rabu (11/12/2024) sore.

Menurut sumber, mereka tidak bisa menyimpulkan apakah saksi akan dipanggil untuk yang kedua kalinya.

“Belum bisa kami putuskan itu, apabila keterangan dari saksi dibutuhkan. Maka tidak menutup kemungkinan akan dipanggil lagi,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus seleksi PPPK 2023 di Kabupaten Langkat yang ditangani kepolisian. Ada lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Diantaranya Kadis Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala BKD Eka Syahputra Depari, Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat Alek Sander serta dua kepala sekolah di Langkat bernama Awaluddin dan Rohayu Ningsih.

Iran Menilai Serangan AS sebagai Pelanggaran Berat

Namun, dari lima tersangka itu. Baru dua orang yang dilakukan penahanan, diantaranya Awaludin dan Rohayu Ningsih.(BP7).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *