Viral
Beranda » Berita » Penganiayaan di Toko Roti Lindayes Cakung, Pemilik Minta Maaf dan Dukung Proses Hukum

Penganiayaan di Toko Roti Lindayes Cakung, Pemilik Minta Maaf dan Dukung Proses Hukum

Penganiayaan di Toko Roti Lindayes Cakung, Pemilik Minta Maaf dan Dukung Proses Hukum
Penganiayaan di Toko Roti Lindayes Cakung, Pemilik Minta Maaf dan Dukung Proses Hukum

Jakarta, HarianBatakpos.com – Toko roti Lindayes telah mengeluarkan permohonan maaf terkait kasus penganiayaan pegawai di Cakung, Jakarta Timur, yang melibatkan George Sugama Halim, anak dari pemilik toko roti tersebut. Pegawai bernama Dwi Ayu Dharmawati menjadi korban dalam insiden ini.

Lindayes mengungkapkan bahwa George Sugama Halim tidak hanya melakukan kekerasan terhadap pegawainya, tetapi juga terhadap anggota keluarganya. Dalam pernyataan yang diunggah melalui akun Instagram resmi mereka pada Senin (16/12/2024), Lindayes menyampaikan bahwa pelaku memiliki keterbelakangan kecerdasan IQ dan EQ yang telah teruji.

“Beliau merupakan anak pemilik, namun memiliki keterbelakangan kecerdasan. Bahkan bukan hanya kepada Saudari Ayu, kekerasan juga dialami oleh pemilik wanita dan adik laki-laki pelaku. Pemilik pernah mengalami patah tulang lengan akibat tindakan pelaku, sementara adiknya mengalami luka di kepala,” demikian pernyataan Lindayes.

Viral! Cara Kreatif Debt Collector Temukan Nasabah dengan Bantuan Anak

Pihak Lindayes menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang dirugikan atas insiden ini dan berkomitmen untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Mereka juga mengucapkan terima kasih kepada publik yang turut mengawal kasus ini.

“Kami sangat menyesali kejadian yang tidak pantas ini. Kami mendukung pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini secepat mungkin,” ujar pihak Lindayes.

Hingga saat ini, kepolisian telah menetapkan George Sugama Halim sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi di kawasan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa George Sugama Halim dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Viral! Emosi Pria di Solo Terkurung di Macet: ‘Saya Harus Terbang?

“Setelah fakta dan bukti dikumpulkan, dilakukan gelar perkara, dan penyidik menetapkan GSH sebagai tersangka,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Senin (16/10).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan