Medan, HarianBatakpos.com – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro melakukan evaluasi dua peraturan penting era Nadiem Makariem.
Pengumuman evaluasi dua Permendikbud ini dilakukan di bulan Desember 2024. Kedua peraturan ini ditetapkan oleh Mendikbudristek Nadiem Makariem pada tahun 2023 dan 2024, yang mencakup aspek penting dalam pengelolaan pendidikan tinggi di Indonesia.
Pertama, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen mengalami penundaan penerapan dan dievaluasi.
Kemudian, pada 31 Desember 2024, Mendikti mengeluarkan surat edaran tentang evaluasi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 mengenai Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Kedua Permendikbud ini sangat penting karena mengatur kinerja perguruan tinggi, tugas akhir mahasiswa, serta gaji dan tunjangan dosen, dilansir dari Kompas.com..
Alasan Evaluasi Permendikbud
Alasan Mendikti Satryo melakukan evaluasi terhadap dua Permendikbud ini adalah untuk melakukan penyesuaian setelah kementerian pendidikan dipecah menjadi tiga. Ia menjelaskan bahwa implementasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 ditunda karena anggaran tukin yang tidak dapat dicover sepenuhnya dari anggaran yang ada.
“Permen (Nomor) 44 tujuannya untuk pembayaran tukin dosen. Setelah saya cek, kenapa dulu enggak terbit? Kok baru sekarang terbitnya, kan jadi beban saya,” tuturnya. Evaluasi ini bertujuan untuk menghitung kembali kemampuan negara dalam membayar tukin dosen, dengan mempertimbangkan anggaran Kemendikti Saintek yang belum mencukupi.
Dalam Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, terdapat jaminan untuk proses pengangkatan, perpindahan, dan sertifikasi dosen, serta peningkatan otonomi perguruan tinggi. Sementara itu, evaluasi pada Permendikbud Nomor 53 Tahun 2023 bertujuan untuk mendukung revitalisasi otonomi perguruan tinggi.
Kementerian membuka kesempatan bagi pemangku kepentingan pendidikan tinggi untuk memberikan masukan selama proses evaluasi. Diharapkan evaluasi ini selesai sebelum 18 Agustus 2025 dan dapat digunakan untuk merevisi Permendikbud No. 53 Tahun 2023, demi meningkatkan kualitas akademik dan menjamin lulusan yang siap kerja.
Komentar