Jakarta, HarianBatakpos.com – Sistem inti administrasi pajak atau Coretax DJP menjadi sorotan setelah menuai banyak keluhan dari masyarakat. Keluhan wajib pajak ini ramai diperbincangkan di berbagai media sosial seperti X (sebelumnya Twitter) dan Instagram.
Salah satu keluhan diungkap melalui akun @pajaksmart di Instagram. Akun tersebut membagikan tangkapan layar berisi komentar dari netizen yang merasa kesulitan mengakses sistem Coretax DJP.
“Nyatanya dari tanggal 1-6 Januari ini server down,” tulis salah satu tangkapan layar yang diunggah oleh akun tersebut, Selasa (7/1/2025).
Ika Natassa, seorang penulis sekaligus bankir di salah satu Bank BUMN, juga membagikan pengalamannya melalui akun X @ikanatassa. Ia mengeluhkan website coretaxdjp.pajak.go.id yang sempat menampilkan pesan 403 Forbidden, meskipun saat CNBC Indonesia mencobanya pada pukul 09.52 WIB, situs tersebut sudah bisa diakses.
Ika menyayangkan peluncuran sistem baru ini dilakukan bertepatan dengan periode pelaporan pajak, sementara sistemnya masih belum stabil. Ia juga mengkritisi penutupan beberapa fitur di DJP Online yang membuat masyarakat sulit mengakses layanan.
“Sebagai contoh, hari ini saya mencoba menyampaikan NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto) di Coretax, tapi error. KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak) di DJP Online juga tidak bisa diakses. Saya bahkan sampai mendatangi KPP, namun penyampaian manual juga ditolak karena menunya sudah dihapus,” tulis Ika di unggahannya.
Tanggapan DJP Terkait Kendala Coretax
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengakui adanya berbagai kendala pada sistem Coretax. Ia menyatakan bahwa kesulitan ini tidak hanya dialami oleh masyarakat, tetapi juga oleh internal pihaknya.
“Hari keenam implementasi Coretax, kami terus memonitor, memantau, dan menyelesaikan permasalahan yang muncul. Keluhan datang bukan hanya dari masyarakat, tetapi juga dari pengguna internal dan stakeholder,” ungkap Suryo dalam konferensi pers APBN KiTA di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Suryo menjelaskan ada dua kendala utama pada sistem Coretax:
- Volume Akses yang Tinggi
Wajib pajak tidak hanya mencoba sistem baru ini, tetapi juga melakukan transaksi secara bersamaan, sehingga mempengaruhi kinerja sistem. - Keterbatasan Infrastruktur
Faktor jaringan telekomunikasi menjadi salah satu hambatan utama. DJP telah bekerja sama dengan vendor untuk mengoptimalkan kapasitas sistem serta memperluas pengelolaan beban akses.
Suryo menegaskan bahwa DJP memberikan masa transisi bagi wajib pajak dan mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan sistem ini agar pihaknya dapat terus meningkatkan kinerja Coretax.
Dengan strategi pengelolaan beban dan optimalisasi sistem, diharapkan kendala pada sistem Coretax DJP dapat segera diatasi.
Komentar