Berita Headline
Beranda » Berita » Kasus Dugaan Pemalsuan Dua Tahun Ngendap di Polda Sumut, Terlapor Susanto Lian Belum di BAP?

Kasus Dugaan Pemalsuan Dua Tahun Ngendap di Polda Sumut, Terlapor Susanto Lian Belum di BAP?

Tim pengacara dari pelapor ketika di Mapolda Sumut.(Istimewa).

Medan, Harianbatakpos.com – Seorang pengusaha bernama Asin melaporkan Susanto Lian atas dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan dengan pemberatan atau jabatan ke Mapolda Sumut.

Akan tetapi, laporan dua tahun yang lalu atau tepatnya Oktober dan Desember 2022 mengendap. Pihak penyidik dari Unit Ranmor Ditreskrimum Polda Sumut tidak kunjung memeriksa terlapornya.

Tim penasihat hukum pelapor, dari kantor hukum Andri Agam SH. MH, CPM., CPArb. dan Partners Law Firm mengaku heran melihat kinerja kepolisian yang tidak profesional dalam menangani perkara.

Guru Besar UDI Assoc Prof Dr Yohny Anwar: Pahlawan Sisingamangaraja XII Siap Bela Kebenaran Walau Nyawa Taruhannya

“Sudah dua tahun laporan klien kami ini mengendap dan tanpa kepastian hukum. Sampai hari ini juga, terlapor tidak kunjung di BAP atau diperiksa pihak kepolisian. Itu yang membuat kami heran dengan kinerja penyidik di unit Ranmor Polda Sumut ini,” ungkap DR (C) Andri Agam SH MH, CPM, CPArb bersama dengan rekannya DR (C) Yusri Fachri SH MH, di Mapolda Sumut, Selasa (14/1/2025) siang.

Tim pengacaranya juga sudah berkomunikasi dengan seorang penyidik pembantu bernama Wira. Kepolisian berjanji akan memanggil terlapor.

“Seharusnya, terlapor ini sudah bisa dijemput paksa sesuai dengan Pasal 224 KUHP yang mengatur ancaman pidana bagi orang yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi. Apalagi, Susanto Lian ini juga terlapor. Kami akan tagih janji Wira ini,” tegasnya.

Menurut Andri Agam, korban melaporkan Susanto karena mengalami kerugian yang mencapai Rp 50 miliar. Pihak terlapor diduga melakukan penipuan dan memalsukan dokumen untuk mencairkan dana dari BRI.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan: Perjuangan Raja Sisingamangraja XII Adalah Warisan

“Klien kami atas nama Asin adalah komisaris di PT. Tanindo Subur Jaya). Terlapor diduga memakai dokumen untuk mencairkan dana dari bank BRI. Bank BRI sudah diperiksa oleh penyidik dan benar bahwa uang dari BRI itu masuk ke rekeningnya,” sambungnya.

Pengacara berharap agar Kapolda dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut memberikan atensi terhadap kasus yang sudah dua tahun berlalu.

“Jangan sampai kami mengetahui bahwa penyidik dan penyidik pembantu menerima sejumlah uang dari terlapor. Kami akan melaporkan penyidik ke Propam dan Mabes Polri atas ketidakprofesionalan itu,” terangnya.

Terpisah, Kanitranmor Ditreskrimum Polda Sumut Iptu Swandi ketika dikonfirmasi awak media megenai kasus ini belum menjawab.(BP7).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan