Medan, HarianBatakpos.com – Kepala Sekolah SMKN 3 Depok, Samsuri, membantah tuduhan mengenai penahanan ijazah siswa yang diduga terkait dengan tunggakan iuran sekolah.
Puluhan wali murid dan alumni mendatangi sekolah pada tanggal 24 Januari 2025 untuk mengambil ijazah yang diklaim ditahan. Samsuri menegaskan bahwa tidak ada istilah penahanan ijazah, melainkan orangtua siswa yang belum datang untuk mengambilnya.
Samsuri menjelaskan bahwa orangtua siswa dapat mengambil ijazah tanpa perlu didampingi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). “Sebenarnya, walaupun nggak pakai itu pasti difasilitasi. Toh hak dia, jadi tidak ada istilah sekolah menahan ijazah,” imbuhnya.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa pihak sekolah berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang baik kepada orangtua siswa, dilansir dari Kompas.com.
Penjelasan Mengenai Tunggakan Iuran
Samsuri juga menambahkan bahwa tunggakan yang disebutkan oleh orangtua siswa merupakan kesepakatan komite sekolah. “Kalau memang orangtua merasa masih memiliki kewajiban, akhirnya nggak datang untuk ambil ijazah,” jelasnya. Ia menekankan bahwa kewajiban tersebut tidak hanya berupa pembayaran, tetapi juga merupakan bagian dari kesepakatan yang telah dibuat dalam rapat komite.
Salah satu orangtua murid, yang dikenal dengan inisial L, mengklaim bahwa ijazah anaknya ditahan karena tunggakan sebesar Rp 2,8 juta. Namun, pihak sekolah berdalih bahwa L belum melunasi sumbangan pembangunan yang disepakati saat masuk sekolah. “Sebenarnya enggak ada nominal ke SPP, cuma waktu pertama masuk SMK ini obrolannya sumbangan,” ungkapnya.
Klarifikasi dari pihak SMKN 3 Depok menunjukkan bahwa sengketa mengenai ijazah ini berkaitan dengan pemahaman tentang kewajiban finansial yang harus dipenuhi oleh orangtua siswa.
Komentar