Sleman, HarianBatakpos.com – Sebuah video yang memperlihatkan pengakuan seorang siswa kelas 12 di SMK Swasta Sleman viral di media sosial. Siswa tersebut mengaku dilarang mengikuti ujian sekolah karena belum melunasi biaya pendidikan. Kejadian ini pun menarik perhatian Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY yang langsung turun tangan menangani masalah tersebut.
Dalam video yang diunggah oleh akun TikTok Om Ris, siswa itu membacakan surat terbuka kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Ia memohon bantuan agar bisa tetap mengikuti ujian sekolah, mengingat dirinya berasal dari keluarga broken home dan tidak mampu membayar biaya sekolah.
“Surat Terbuka ke Gubernur Dari Anak Putus Sekolah di Jogja. Anak korban broken home kelas 12 terpaksa putus sekolah karena tidak boleh mengikuti ujian dan dipaksa keluar dari ruang kelas oleh guru saat mau mulai ujian,” demikian keterangan dalam video tersebut.
Disdikpora DIY Gelar Mediasi
Menanggapi kasus ini, Disdikpora DIY mengadakan mediasi pada Rabu (12/2) di Kantor Disdikpora DIY. Mediasi ini mempertemukan pihak sekolah, siswa, orang tua siswa, serta pihak terkait lainnya untuk mencari solusi terbaik.
Kepala Disdikpora DIY, Suhirman, menjelaskan bahwa permasalahan utama dalam kasus ini adalah kurangnya komunikasi antara pihak sekolah, siswa, dan orang tua siswa.
“Semua pihak telah menyepakati bahwa siswa ini sudah bisa mengikuti ujian sekolah. Harapannya, anak ini bisa melanjutkan proses pembelajaran hingga selesai tanpa kendala,” ujar Suhirman, Rabu (12/2).
Lebih lanjut, Suhirman berharap kejadian serupa tidak terulang. Ia menegaskan bahwa komunikasi yang baik sangat penting untuk mencegah kesalahpahaman antara sekolah dan orang tua siswa.
“Jika ada masalah seperti ini, sebaiknya segera dikomunikasikan. Jangan sampai anak dirugikan dalam proses belajarnya hanya karena persoalan administrasi,” tambahnya.
Pihak Sekolah Berikan Klarifikasi
SMK Nasional Berbah, tempat siswa tersebut bersekolah, memberikan klarifikasi terkait tuduhan pengusiran siswa dari ruang ujian. Kepala SMK Nasional Berbah, Edy Muchlasin, menegaskan bahwa sekolah tidak pernah mengusir siswa karena alasan administrasi.
Menurutnya, pihak sekolah sudah berusaha membantu orang tua siswa dengan menawarkan pengajuan keringanan biaya pendidikan. Namun, salah satu syaratnya adalah memiliki surat keterangan miskin, yang saat itu tidak dimiliki oleh orang tua siswa.
“Kami sudah berkomunikasi dengan orang tua siswa sebelumnya. Jika memang tidak mampu, ada prosedur pengajuan keringanan biaya. Namun, syaratnya harus ada surat miskin. Saat ini sudah ada pihak yang membantu biaya anak tersebut, jadi masalah ini sudah terselesaikan,” jelas Edy.
Ia juga menegaskan bahwa siswa tersebut tetap diperbolehkan mengikuti ujian dan pihak sekolah akan memastikan tidak ada diskriminasi terhadapnya.
“Kami menjamin bahwa tidak akan ada diskriminasi atau tindakan perundungan terhadap siswa ini di sekolah,” tegasnya.
Sementara itu, orang tua siswa berinisial A mengaku bersyukur karena masalah ini telah menemukan solusi.
“Saya berterima kasih kepada pihak sekolah yang sudah memahami kondisi saya. Alhamdulillah, anak saya sudah mendapatkan bantuan biaya pendidikan,” ungkapnya.
Komentar