Medan, HarianBatakpos.com – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat mengungkap alasan menegaskan pergantian jalur zonasi menjadi jalur domisili di Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Menurut Atip, perubahan itu dilakukan untuk memperluas wilayah penerimaan siswa. Hal ini menjadi penting dalam konteks dinamika pendidikan yang terus berkembang.
Dalam seminar di Universitas Islam Malang (UNISMA), Atip menyatakan, “Perubahan jalur zonasi menjadi domisili untuk lebih memperluas wilayah (penerimaan peserta didik).” Dengan adanya perubahan ini, diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi siswa dari berbagai latar belakang untuk mengakses pendidikan yang berkualitas, dilansir dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Atip menjelaskan bahwa SPMB bukan sekadar perubahan nama dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kebijakan ini mencakup empat jalur penerimaan, yaitu jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi. Perubahan ini menunjukkan komitmen Kemendikdasmen untuk meningkatkan efisiensi dan inklusivitas dalam sistem pendidikan.
Kebijakan baru ini juga mengacu pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang menekankan pentingnya pendidikan berkualitas. Sekolah swasta sebagai mitra dalam penyelenggaraan pendidikan diharapkan dapat berkontribusi signifikan dalam mencapai tujuan ini.
Akhir kata, perubahan dari jalur zonasi ke domisili bukan hanya sekadar langkah teknis. Ini adalah upaya strategis untuk memastikan setiap anak mendapatkan akses pendidikan yang layak, tanpa terkendala oleh batasan geografis.
Komentar