Ramadhan
Beranda » Berita » Hukum Tidak Sengaja Makan Saat Puasa, Apakah Batal?

Hukum Tidak Sengaja Makan Saat Puasa, Apakah Batal?

Hukum Tidak Sengaja Makan Saat Puasa, Apakah Batal?
Hukum Tidak Sengaja Makan Saat Puasa, Apakah Batal?

Medan, HarianBatakpos.com – Salah satu hal yang dapat membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam rongga badan (jauf). Makan adalah salah satu yang membatalkan puasa karena merupakan aktivitas memasukkan makanan ke dalam lambung. Namun, bagaimana jika seseorang tidak sengaja makan saat berpuasa? Apakah puasanya tetap sah atau batal?

Hukum Tidak Sengaja Makan Saat Puasa

Menurut hadis Rasulullah SAW, tidak sengaja makan saat berpuasa tidak membuat puasa seseorang batal. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim disebutkan:

“Barangsiapa makan karena lupa sementara ia sedang berpuasa, hendaklah ia menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.” (HR Bukhari Muslim)

Hukum Lupa Membayar Zakat Fitrah, Ini Solusi yang Wajib Diketahui

Pendapat ini juga dijelaskan dalam kitab Fathul Qorib karya Syekh Ibnul Qosim Al-Ghazzi:

“Jika orang yang berpuasa makan karena lupa atau tidak mengetahui keharamannya, maka puasanya tidak batal. Ketidaktahuan yang termasuk uzur adalah jika ia baru masuk Islam atau hidup jauh dari ulama. Jika tidak, maka puasanya batal.” (Fathul Qorib, halaman 66)

Dengan demikian, jika seseorang makan secara tidak sengaja, puasanya tetap sah dan dapat dilanjutkan. Namun, jika seseorang sadar bahwa dirinya sedang berpuasa tetapi tetap makan, maka puasanya batal.

Perbedaan Pendapat Ulama

Sebagian ulama berpendapat bahwa tidak sengaja makan saat puasa tetap sah, baik makanan yang dikonsumsi sedikit maupun banyak. Namun, ada juga ulama yang berpendapat bahwa jika makanan yang dikonsumsi lebih dari tiga suapan, maka puasanya batal.

Panduan Lengkap Qadha Puasa Ramadan di Bulan Syawal dan Keutamaannya

Pendapat ini dapat ditemukan dalam kitab Syarah Al-Bahjatul Wardiyah karya Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshari:

“Puasa menjadi batal sebab makan dengan jumlah yang banyak dalam keadaan lupa, misalnya tiga kali suapan atau lebih. Pendapat ini merupakan pendapat yang dishahihkan oleh Imam ar-Rafi’i, sedangkan Imam An-Nawawi berpandangan sebaliknya (tidak batal), berdasarkan keumuman hadis yang menjelaskan orang yang lupa saat berpuasa.” (Syarah Al-Bahjatul Wardiyah, Jilid 3 halaman 570)

Dari berbagai pendapat di atas, ada dua kesimpulan utama:

  1. Jika seseorang tidak sengaja makan saat puasa karena lupa, maka puasanya tetap sah dan bisa dilanjutkan. Dianjurkan untuk segera membersihkan sisa makanan di mulut agar tidak tertelan.
  2. Ada perbedaan pendapat mengenai jumlah makanan yang dikonsumsi secara tidak sengaja. Menurut Imam Nawawi, tidak batal meskipun lebih dari tiga suapan. Namun, menurut Imam Rafi’i, jika jumlah makanan yang dikonsumsi lebih dari tiga suapan, maka puasa batal.

Wallahu a’lam.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *