- Ramadhan
- Hukum Lupa Membayar Zakat Fitrah, Ini Solusi yang Wajib Diketahui
Hukum Lupa Membayar Zakat Fitrah, Ini Solusi yang Wajib Diketahui

Medan, HarianBatakpos.com - Setelah bulan Ramadan 1446 H berlalu, umat Islam memasuki bulan Syawal dengan berbagai kewajiban yang masih harus ditunaikan. Salah satu kewajiban tersebut adalah mengganti puasa yang tertinggal karena uzur tertentu. Namun, bagaimana jika seseorang lupa membayar zakat fitrah? Adakah solusinya? Yuk, simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Hukum Lupa Membayar Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah kewajiban setiap Muslim yang mampu, sebagaimana yang dijelaskan dalam rukun Islam keempat, yaitu membayar zakat. Zakat ini harus dibayarkan sejak awal Ramadan hingga sebelum matahari terbenam pada malam Idul Fitri. Rasulullah SAW dalam hadits riwayat Muslim bersabda:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat untuk berbuka dari Ramadhan (zakat fitrah)." (HR. Muslim: 984).
Menurut pandangan ulama yang dikutip dari NU Online, menunda pembayaran zakat fitrah hingga melewati waktunya adalah perbuatan yang tidak dibenarkan. Zakat fitrah harus ditunaikan karena termasuk dalam rukun Islam. Jika seseorang dengan sengaja tidak membayar zakat fitrah tanpa uzur syar'i, maka ia dianggap berdosa.
Ibnu Ruslan dalam kitab 'al-Azhim Abadi, 'Aun al-Ma'bud Syarh Sunani Abi Dawud' Juz 5, menyatakan:
"Adapun mengakhirkan zakat fitrah sampai melewati hari raya Idul Fitri maka menurut Ibnu Ruslan adalah haram sebagaimana kesepakatan para ulama karena merupakan zakat. Karenanya, pengakhiran zakat fitrah sampai melewati hari raya Idul Fitri mengharuskan adanya dosa sebagaimana mengeluarkan (meninggalkan) shalat sampai melewati waktunya."
Cara Mengganti Zakat Fitrah yang Terlupa
Melansir laman NU Online, bagi seseorang yang lupa membayar zakat fitrah hingga lewat waktunya, tetap diwajibkan untuk membayarnya meskipun sudah terlambat. Sebab, zakat merupakan hak yang harus ditunaikan dan dianggap sebagai utang kepada Allah SWT yang tidak bisa gugur kecuali dengan membayarnya.
Dalam Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah, 23: 341 dijelaskan bahwa zakat fitrah merupakan hak bagi sesama manusia yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, seseorang yang terlupa membayar zakat fitrah wajib segera menggantinya (qadha) sesuai jumlah yang tertunggak.
Dikutip dari kitab Tuhfah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj Juz 4, karya Ibnu Hajar al-Haitami, dijelaskan:
"Dan wajib mengqadha (bagi orang yang mengakhirkan pembayaran zakat fitrah sampai melebihi hari raya Idul Fitri) dengan segera karena kesalahannya (maksiat) dengan melakukan pengakhiran tersebut. Dan dari sini juga dapat dipahami bahwa seandainya pengakhiran tersebut bukan karena kesalahan yang sengaja dibuat, seperti karena lupa maka tidak harus segera mengqadhanya."
Langkah-langkah yang Harus Dilakukan:
Bagi yang terlupa membayar zakat fitrah, langkah yang harus dilakukan adalah:
-
Segera memohon ampun kepada Allah SWT atas kelalaian yang terjadi.
-
Menunaikan zakat fitrah secepat mungkin tanpa menunda-nunda lagi.
-
Membayar zakat sesuai jumlah yang tertunggak, karena di dalamnya terdapat hak orang lain yang harus dipenuhi.
Itulah penjelasan tentang hukum lupa membayar zakat fitrah beserta solusinya. Jika terlambat membayarnya, maka seseorang tetap diwajibkan untuk menggantinya secepat mungkin. Selain itu, penting untuk memohon ampun kepada Allah SWT atas kelalaian yang terjadi. Semoga bermanfaat.
Penulis | : | Nia Septiana |
Komentar