Berita Headline
Beranda » Berita » ASN Ditangkap Polda Sumut dalam Kasus Penipuan Proyek Fiktif Rp 1,2 Miliar

ASN Ditangkap Polda Sumut dalam Kasus Penipuan Proyek Fiktif Rp 1,2 Miliar

ASN Ditangkap Polda Sumut dalam Kasus Penipuan Proyek Fiktif Rp 1,2 Miliar
ASN Ditangkap Polda Sumut dalam Kasus Penipuan Proyek Fiktif Rp 1,2 Miliar

Medan, HarianBatakpos.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Utara (Sumut) memberikan klarifikasi terkait seorang ASN berinisial TMH yang ditangkap Polda Sumut dalam kasus penipuan proyek fiktif senilai Rp 1,2 miliar. Disdik menegaskan bahwa TMH bukan lagi ASN di dinas tersebut.

“Dia sejak 2023 sudah nggak di Disdik,” kata Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Sumut, M Basir Hasibuan, Rabu (5/3/2025).

Menurut Basir, TMH telah dimutasi ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut sejak Oktober 2023. “Dimutasi ke UPTD Pependa Medan Selatan Bapenda Sumut,” jelasnya.

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji: Ustadz Khalid Basalamah Diperiksa KPK

Sebelumnya, TMH terlibat dalam kasus penipuan proyek fiktif senilai Rp 1,2 miliar. Polda Sumut mengungkap bahwa TMH saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi SMA di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumut.

“Polda Sumut berhasil mengungkap kasus penipuan proyek fiktif senilai Rp 1,2 miliar yang melibatkan seorang ASN. Tersangka TMH saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi SMA di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumut,” kata Plt Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Yudhi Surya Markus Pinem.

Yudhi menjelaskan bahwa pelaku menipu seorang pengusaha dengan modus investasi proyek pengadaan kebutuhan sekolah. Pelaku berhasil meyakinkan korban dengan menunjukkan sejumlah dokumen proyek pengadaan kebutuhan sekolah senilai Rp 5,7 miliar.

Pelaku mengklaim bahwa proyek tersebut berasal dari APBD Dinas Pendidikan Sumut dan menjanjikan keuntungan sebesar 30 persen dalam waktu tiga bulan. Korban yang tergiur dengan tawaran tersebut akhirnya menyerahkan dana secara bertahap melalui transfer dan tunai hingga mencapai Rp 1,2 miliar. Namun, proyek yang dijanjikan tidak pernah ada dan uang korban tidak dikembalikan.

Peringatan Mendikdasmen: Jangan Sebarkan Konten Salah

Polda Sumut Tangkap TMH dan Amankan Barang Bukti

Setelah menerima laporan dari korban, Polda Sumut melakukan penyelidikan dan memanggil TMH sebanyak dua kali. Namun, tersangka tidak pernah memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya ditangkap.

“Setelah penyelidikan intensif, kami berhasil menangkap tersangka. Dalam kasus ini, kami menyita sejumlah barang bukti, termasuk bukti transfer dan kuitansi senilai Rp 1,2 miliar, rekening transaksi perantara, serta surat perjanjian kerja sama antara korban dan tersangka,” ujar Yudhi.

Kasus penipuan proyek fiktif yang melibatkan ASN ini menjadi perhatian publik. Polda Sumut menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *