Medan, HarianBatakpos.com – Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi setiap muslim yang harus ditunaikan pada bulan Ramadan. Membayar zakat fitrah memiliki waktu tertentu yang dianjurkan agar lebih utama dan diterima sebagai ibadah. Lantas, kapan waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah?
Dalil Perintah Membayar Zakat Fitrah
Kewajiban membayar zakat fitrah telah disebutkan dalam Al-Qur’an, salah satunya dalam surat Al-Baqarah ayat 277. Allah SWT berfirman:
“Sungguh, orang-orang yang beriman, mengerjakan kebajikan, melaksanakan sholat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati.”
Selain itu, Rasulullah SAW juga menegaskan kewajiban zakat fitrah dalam hadits dari Ibnu Umar RA yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Rasulullah SAW bersabda, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkan zakat fitrah ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk sholat.”
Hukum Membayar Zakat Fitrah
Dalam buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Zakat, Ahmad Sarwat, Lc, M.A menjelaskan bahwa hukum membayar zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim, baik dewasa maupun anak-anak. Bahkan janin yang sudah bernyawa dalam kandungan juga termasuk yang wajib dibayarkan zakatnya.
Kewajiban zakat fitrah juga berlaku bagi laki-laki maupun perempuan, baik yang berakal maupun yang tidak berakal (gila).
Kapan Waktu Terbaik untuk Membayar Zakat Fitrah?
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah disebutkan:
“Siapa yang menunaikannya sebelum sholat, itu adalah zakat yang diterima. Dan siapa yang menunaikannya setelah sholat, itu adalah sedekah dari sedekah.”
Dari hadits ini, disimpulkan bahwa waktu terbaik membayar zakat fitrah adalah sebelum sholat Idul Fitri. Meskipun tetap sah jika dibayarkan setelah sholat, namun nilainya hanya sebagai sedekah biasa dan tidak termasuk zakat fitrah yang utama.
Batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah sebelum masuknya waktu Maghrib pada tanggal 1 Syawal. Jika melewati batas tersebut, maka zakat fitrah tetap wajib ditunaikan, tetapi hukumnya menjadi makruh atau haram jika disengaja menundanya tanpa alasan syar’i.
Perbedaan Pendapat Ulama tentang Waktu Zakat Fitrah
Mengutip buku Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq karya Syaikh Sulaiman Ahmad, para ulama memiliki pendapat yang berbeda terkait batasan waktu membayar zakat fitrah:
-
Pendapat Imam Asy-Syafi’i, Ats-Tsauri, Ahmad, dan Ishaq:
- Waktu wajib membayar zakat fitrah adalah saat matahari terbenam pada malam Idul Fitri.
-
Pendapat Abu Hanifah, Al-Laits, dan Imam Malik:
- Waktu wajibnya adalah ketika matahari terbit pada hari raya Idul Fitri, sebelum sholat Idul Fitri berlangsung.
-
Pendapat Jumhur Ulama:
- Diperbolehkan membayar zakat fitrah lebih awal, yakni satu atau dua hari sebelum Idul Fitri.
Ibnu Umar RA juga mengatakan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum sholat Idul Fitri dilaksanakan.
Pembagian Waktu Pembayaran Zakat Fitrah Menurut Mazhab Syafi’i
Mazhab Syafi’i membagi waktu pembayaran zakat fitrah menjadi lima kategori:
- Waktu Wajib: Sejak akhir Ramadan hingga 1 Syawal.
- Waktu Sunnah: Sebelum sholat Idul Fitri berlangsung.
- Waktu Mubah: Sejak awal hingga akhir Ramadan.
- Waktu Makruh: Setelah sholat Idul Fitri hingga Maghrib tanggal 1 Syawal.
- Waktu Haram: Setelah 1 Syawal berakhir.
Kesimpulan
Zakat fitrah wajib ditunaikan sebelum sholat Idul Fitri, dan lebih utama jika dibayarkan sebelum hari raya. Pembayaran setelah sholat tetap sah, tetapi tidak memiliki keutamaan yang sama. Oleh karena itu, sebaiknya setiap muslim menunaikan zakat fitrah tepat waktu agar mendapatkan pahala yang maksimal.
Komentar