Ramadhan
Beranda » Berita » Hukum Membatalkan Puasa Ramadan Tanpa Uzur dan Kafaratnya

Hukum Membatalkan Puasa Ramadan Tanpa Uzur dan Kafaratnya

Hukum Membatalkan Puasa Ramadan Tanpa Uzur dan Kafaratnya
Hukum Membatalkan Puasa Ramadan Tanpa Uzur dan Kafaratnya

Medan, HarianBatakpos.com – Puasa Ramadan adalah ibadah wajib (fardhu ‘ain) bagi setiap muslim yang telah baligh. Setiap muslim yang sengaja tidak berpuasa atau membatalkannya tanpa uzur syar’i diancam dengan dosa besar dan azab yang mengerikan di akhirat. Selain itu, terdapat kondisi tertentu yang mewajibkan pelakunya membayar kafarat.

Azab bagi yang Sengaja Membatalkan Puasa Ramadan

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Umamah al-Bahili, Rasulullah SAW bersabda bahwa beliau melihat sekelompok orang yang digantung dengan urat besar di atas tumit mereka, mulut mereka robek, dan mengalirkan darah. Ketika beliau bertanya siapa mereka, dijawab bahwa mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum waktu berbuka. Hadits ini menunjukkan betapa beratnya azab bagi mereka yang sengaja membatalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan.

Kafarat bagi yang Sengaja Membatalkan Puasa Ramadan

Menurut pendapat mayoritas ulama, seseorang dikenakan kafarat jika sengaja membatalkan puasa Ramadan dengan berjimak atau bersetubuh di siang hari. Urutan kafarat tersebut adalah sebagai berikut:

Hukum Lupa Membayar Zakat Fitrah, Ini Solusi yang Wajib Diketahui

  1. Memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman.
  2. Jika tidak mampu, dia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
  3. Jika tidak mampu, dia harus memberi makan 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud atau sekitar sepertiga liter.

Kafarat ini bertujuan untuk menebus dosa yang dilakukan akibat membatalkan puasa dengan sengaja tanpa uzur syar’i.

Apakah Membatalkan Puasa karena Makan-Minumnya Juga Kena Kafarat?

Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Sebagian ulama berpendapat bahwa jika seseorang membatalkan puasanya dengan sengaja melalui makan atau minum tanpa alasan yang dibenarkan, maka ia wajib mengqadha puasanya dan membayar kafarat. Namun, pendapat lain menyatakan bahwa kafarat hanya diwajibkan bagi yang membatalkan puasa dengan berjimak, sedangkan yang membatalkan puasa dengan makan atau minum cukup mengqadha tanpa kafarat.

Mengapa Dosa Sengaja Membatalkan Puasa Sangat Berat?

Membatalkan puasa dengan sengaja tanpa uzur syar’i dianggap sebagai dosa besar dalam Islam. Imam Adz-Dzahabi mengatakan, “Siapa saja yang sengaja tidak berpuasa Ramadhan bukan karena sakit (atau uzur lainnya) maka dosa yang dilakukan lebih jelek dari dosa berzina, lebih jelek dari dosa menenggak minuman keras, bahkan orang seperti ini diragukan keislamannya dan disangka sebagai orang-orang munafik dan sempalan.” Hal ini menunjukkan betapa seriusnya konsekuensi dari tindakan tersebut.

Panduan Lengkap Qadha Puasa Ramadan di Bulan Syawal dan Keutamaannya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *