Berita
Beranda » Berita » Ibu Rumah Tangga Nyaris Bunuh Diri di Flyover Amplas Usai Sidang Perceraian

Ibu Rumah Tangga Nyaris Bunuh Diri di Flyover Amplas Usai Sidang Perceraian

Ibu Rumah Tangga Nyaris Bunuh Diri di Flyover Amplas Usai Sidang Perceraian
Ibu Rumah Tangga Nyaris Bunuh Diri di Flyover Amplas Usai Sidang Perceraian

Medan, HarianBatakpos.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NPK (40) nyaris mengakhiri hidupnya dengan mencoba melompat dari Flyover Amplas. Aksi nekat ini diduga dipicu oleh rasa frustrasi yang dialaminya usai menghadiri sidang perceraian dengan suaminya di Pengadilan Agama Medan.

Personel Ditlantas Polda Sumut, Aipda Damendra Butar-Butar, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari warga sekitar pukul 11.00 WIB. Warga tersebut melaporkan adanya seorang wanita yang hendak melompat dari Flyover Amplas.

“Awalnya kami dapat kabar ada warga yang mau bunuh diri, mau melompat dari Flyover Amplas,” ujar Damendra, Rabu (19/3/2025).

Retret Gelombang II: Ponsel Diperbolehkan, Ajudan Dilarang

Mendapat informasi tersebut, Damendra bersama dua rekannya yang bertugas di pos lantas dekat Indogrosir, Jalan Sisingamangaraja Medan, langsung menuju lokasi. Namun, setelah menyisir area flyover, petugas tidak menemukan keberadaan wanita tersebut.

Setelah dilakukan pencarian lebih lanjut, NPK ternyata telah dibawa warga ke halte bus yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi kejadian.

“Saat kami cek di lokasi awal, tidak ada. Begitu kami balik, kami temukan seorang ibu tergeletak di halte, sekitar 100 meter dari jembatan layang. Di sana, sudah ada beberapa warga yang berkumpul,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan korban, NPK baru saja menghadiri sidang perceraiannya di Pengadilan Agama Medan. Ia nekat mencoba bunuh diri karena merasa tertekan setelah resmi bercerai dengan suaminya. Selain itu, ia juga mengaku menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya.

Iran Menilai Serangan AS sebagai Pelanggaran Berat

Tak hanya itu, penderitaan NPK semakin bertambah setelah anaknya terpaksa dikeluarkan dari sekolah karena suaminya tidak lagi membiayai pendidikannya.

“Dia (korban) habis sidang, frustrasi katanya. Kemudian, anaknya dikeluarkan dari sekolah karena tidak mampu bayar uang sekolah,” jelas Damendra.

Plt Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Yudhi Pinem, mengatakan bahwa setelah kondisi NPK cukup stabil, pihak kepolisian membawanya ke Polsek Medan Kota untuk membuat laporan terkait kasus KDRT yang dialaminya. Selain itu, pihak kepolisian juga memberikan pendampingan guna memulihkan kondisi psikologis korban.

“Saat ini, NPK tengah mendapatkan pendampingan dari pihak kepolisian agar dapat menjalani proses hukum terkait dugaan KDRT yang dialaminya dan pemulihan kondisi psikologisnya,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *