Ramadhan
Beranda » Berita » Hukum Tidak Membayar Zakat Fitrah dalam Islam, Apakah Termasuk Dosa Besar?

Hukum Tidak Membayar Zakat Fitrah dalam Islam, Apakah Termasuk Dosa Besar?

Hukum Tidak Membayar Zakat Fitrah dalam Islam, Apakah Termasuk Dosa Besar?
Hukum Tidak Membayar Zakat Fitrah dalam Islam, Apakah Termasuk Dosa Besar?

Medan, HarianBatakpos.com – Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban yang harus ditunaikan setiap umat Islam yang mampu. Membayar zakat merupakan rukun Islam yang wajib, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Al-Qur’an dan hadis. Namun, bagaimana hukumnya jika seseorang tidak membayar zakat fitrah padahal memiliki kemampuan?

Kewajiban Membayar Zakat Fitrah

Membayar zakat fitrah adalah ibadah yang diwajibkan bagi setiap muslim yang mampu. Dalam surah Al-Baqarah ayat 43, Allah Swt. berfirman:

“Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukulah beserta orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 43)

Hukum Lupa Membayar Zakat Fitrah, Ini Solusi yang Wajib Diketahui

Selain itu, dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah, disebutkan bahwa zakat merupakan salah satu pilar Islam yang harus dijalankan.

Sebelum membahas hukum tidak membayar zakat fitrah, penting untuk mengetahui siapa saja yang wajib membayarnya. Berikut adalah tiga syarat wajib zakat fitrah:

  1. Beragama Islam dan merdeka.

  2. Masih hidup saat memasuki waktu wajib zakat, yaitu antara bulan Ramadan dan Syawal.

    Panduan Lengkap Qadha Puasa Ramadan di Bulan Syawal dan Keutamaannya

  3. Memiliki harta lebih dari kebutuhan pokok untuk diri sendiri dan tanggungan pada hari raya Idul Fitri.

Hukum Tidak Membayar Zakat Fitrah

Menurut para ulama, orang yang tidak membayar zakat fitrah dapat dibagi menjadi dua golongan, yaitu mereka yang mengingkari kewajiban zakat fitrah dan mereka yang tidak membayarnya karena sifat pelit.

1. Mengingkari Kewajiban Zakat Fitrah

Orang yang menolak atau tidak percaya bahwa zakat fitrah adalah kewajiban termasuk dalam golongan yang keluar dari Islam (kafir). Hal ini karena menolak rukun Islam berarti menentang syariat yang telah ditetapkan Allah Swt.

2. Tidak Membayar Zakat Fitrah Karena Pelit

Golongan ini adalah mereka yang mengetahui bahwa zakat fitrah wajib, tetapi enggan membayarnya karena cinta harta atau takut miskin. Orang seperti ini termasuk fasik dan berdosa besar karena mengabaikan perintah Allah serta menelantarkan hak fakir miskin.

Hukuman bagi yang Tidak Membayar Zakat

Orang yang tidak membayar zakat fitrah karena pelit akan menghadapi hukuman berat di akhirat. Dalam surah At-Taubah ayat 34-35, Allah Swt. berfirman:

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih…” (QS. At-Taubah: 34-35)

Selain itu, dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah saw. bersabda bahwa harta yang tidak dizakatkan akan berubah menjadi ular berbisa yang melilit pemiliknya pada hari kiamat.

Kesimpulan

Hukum tidak membayar zakat fitrah bagi yang mampu adalah dosa besar. Orang yang enggan membayarnya akan mendapatkan siksa pedih di akhirat dan hartanya akan menjadi sumber azab bagi dirinya. Oleh karena itu, sebagai umat Islam, kita wajib membayar zakat fitrah agar terhindar dari dosa dan mendapat keberkahan dari Allah Swt.

Semoga artikel ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjalankan kewajiban sebagai seorang muslim.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *