Uncategorized
Beranda » Berita » Kejahatan Ekonomi: Imigrasi Deportasi Dua Buron Warga China

Kejahatan Ekonomi: Imigrasi Deportasi Dua Buron Warga China

Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas RI memulangkan dua buron asal China pelaku kejahatan ekononomi, Jakart
Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas RI memulangkan dua buron asal China pelaku kejahatan ekononomi, Jakart

Medan,  HarianBatakpos.com – Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Indonesia baru-baru ini memulangkan dua buron asal China yang terlibat dalam kejahatan ekonomi. Keputusan ini diambil setelah kedua individu, yang berinisial FN dan GC, diamankan pada 15-16 Maret 2025, sebagai respons terhadap permintaan resmi dari Kedutaan Besar Republik Rakyat China. Hal ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam menanggulangi kejahatan lintas negara.

Pengamanan FN dan GC dilakukan di Jakarta Selatan, di mana FN terdeteksi melalui teknologi pengenal wajah. “FN dan GC diamankan di dua lokasi berbeda di Jakarta Selatan,” kata Yuldi Yusman, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. Penggunaan teknologi modern dalam penegakan hukum ini menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan keamanan dan menanggulangi kejahatan, dilansir dari kompas.com.

Setelah penangkapan FN, informasi mengenai keberadaan GC diperoleh, dan upaya pencarian pun dilakukan. Tim Ditjen Imigrasi akhirnya menemukan GC di sebuah tempat tinggal yang diketahui dimiliki oleh seorang warga negara China lainnya. Keberadaan mereka yang menggunakan Izin Tinggal Terbatas Tenaga Kerja Asing (ITAS TKA) memunculkan pertanyaan akan kepatuhan hukum mereka di Indonesia.

Sindrom Patah Hati: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Jantung Pria

Proses deportasi kedua pelaku kejahatan ekonomi ini berlangsung pada 27 Maret 2025 dengan menggunakan maskapai China Eastern Airlines. Yuldi menegaskan bahwa Imigrasi akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait perusahaan yang menjadi sponsor FN dan GC. Jika terbukti bersalah, tindakan hukum akan diambil.

Dalam konteks ini, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menekankan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap warga negara asing yang melanggar hukum di Indonesia. “Imigrasi tidak menoleransi WNA yang melanggar hukum,” ujarnya, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga keamanan nasional.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan