Jakarta, HarianBatakpos.com – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,66 triliun untuk membayar tunjangan kinerja bagi 31.066 dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Anggaran ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dosen di Indonesia, khususnya yang berada di perguruan tinggi negeri.
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2025, rincian penerima tunjangan kinerja terbagi dalam tiga kelompok, yakni: 8.725 dosen di Satker PTN, 16.450 dosen di Satker PTN BLU yang belum menerima remunerasi, dan 5.801 dosen di Lembaga Layanan Dikti.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa besaran tunjangan kinerja ini bergantung pada kelas jabatan dosen, serta tunjangan profesi yang sudah diterima oleh dosen tersebut. “Jika dosen sudah mendapatkan tunjangan profesi yang lebih besar, maka mereka tidak akan menerima tunjangan kinerja,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers pada Selasa (15/4/2025).
Tunjangan kinerja ini akan dibayarkan mulai 1 Januari 2025, dan para dosen akan menerima tunjangan untuk 14 bulan, yaitu 12 bulan kerja, ditambah dengan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Dengan demikian, total anggaran yang disalurkan mencapai Rp 2,66 triliun setelah Menteri Diktisaintek mengeluarkan peraturan terkait pembayaran tunjangan tersebut.
Komentar