Religi
Beranda » Berita » Hukum Memakai Celana Dalam Saat Ihram, Boleh atau Tidak untuk Jemaah Haji Laki-laki?

Hukum Memakai Celana Dalam Saat Ihram, Boleh atau Tidak untuk Jemaah Haji Laki-laki?

Hukum Memakai Celana Dalam Saat Ihram, Boleh atau Tidak untuk Jemaah Haji Laki-laki?
Ilustrasi pakaian ihram haji (Sumber foto: Sindonews.com)

Medan, HarianBatakpos.com – Hukum memakai celana dalam saat ihram menjadi salah satu topik yang penting dipahami oleh jemaah haji laki-laki. Sebagai rukun Islam kelima, ibadah haji wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu secara fisik dan finansial. Dalam pelaksanaannya, ada sejumlah aturan yang harus diperhatikan, salah satunya terkait larangan berpakaian saat mengenakan ihram.

Dalam ibadah haji, dikenal istilah ihram yang menjadi tanda dimulainya rangkaian ibadah di Tanah Suci. Menurut buku Panduan Komplit Ibadah Haji dan Umrah karya H Achmad Fanani dan Maisarah, ihram adalah niat untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah. Salah satu aturan penting saat ihram adalah larangan memakai pakaian berjahit, termasuk celana dalam.

Penjelasan tentang hukum memakai celana dalam saat ihram terdapat dalam sejumlah literatur keislaman. Dalam Ensiklopedia Hadits Ibadah karya Syamsul Rijal Hamid disebutkan bahwa laki-laki dilarang memakai pakaian berjahit saat ihram. Bahkan, dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW menegaskan bahwa orang yang berihram tidak boleh mengenakan baju gamis, sorban, celana, peci, atau kain yang dicelup dengan wars atau za’faran.

Empat Bulan Haram dan Hikmahnya, Waktu Terbaik Perbanyak Amal Saleh

Lalu bagaimana dengan celana dalam? Apakah boleh digunakan saat ihram? Dalam kitab Tadribul Mubtadi’ wa Tadzhibul Muntahi oleh Syekh Sirajuddin al-Buqini yang dinukil dari NU Online, dijelaskan bahwa salah satu dari 20 larangan ihram adalah bagi laki-laki memakai pakaian berjahit. Oleh sebab itu, hukum memakai celana dalam saat ihram bagi jemaah haji laki-laki termasuk hal yang dilarang.

Meski begitu, sejumlah pihak mencoba menyiasati larangan tersebut dengan membuat celana dalam khusus ihram tanpa jahitan. Beberapa model menggunakan tali simpul di kanan dan kiri atau perekat kain. Namun, sebagian ulama tetap menyatakan bahwa mengenakan pakaian yang menutup tubuh, meskipun tanpa jahitan, tetap tidak diperbolehkan.

Dalam kitab Al Ghurarul Bahiyah Syarah Bahjatul Wardiyah, Syekh Zakaria al-Anshari menyatakan bahwa haram menutup tubuh dengan pakaian yang melingkupi tubuh, baik melalui jahitan, tenunan, atau bahkan dengan menempelkan sisi kain satu dengan lainnya. Maka dari itu, hukum memakai celana dalam saat ihram bagi laki-laki tetap haram dan jika dilanggar, maka wajib membayar dam.

Dengan demikian, penting bagi jemaah haji untuk memahami larangan ini agar ibadahnya sah dan sempurna. Hukum memakai celana dalam saat ihram harus menjadi perhatian serius, terutama bagi jemaah laki-laki yang ingin menjalankan ibadah sesuai tuntunan Rasulullah SAW.

Makna dan Sejarah Kalender Hijriyah dalam Tahun Baru Islam

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *