Medan, HarianBatakpos.com – Sebuah curhatan netizen mengenai pungutan liar (pungli) saat mengambil kendaraan barang bukti kecelakaan dari pihak kepolisian tengah viral di media sosial. Banyak yang mengeluhkan adanya permintaan uang untuk mengambil sepeda motor yang disita. Salah satu netizen mengaku dimintai uang sebesar Rp 2 juta untuk mengambil dua sepeda motor yang terlibat dalam kecelakaan. Hal ini memicu reaksi dari netizen lain yang juga merasakan pengalaman serupa.
Pungutan Liar dalam Proses Pengambilan Kendaraan
Menurut Brigjen Raden Slamet Santoso dari Dirgakkum Korlantas Polri, masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap praktik pungli yang dialami. “Laporkan saja ke Polres setempat,” ungkapnya. Penegasan ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk memberantas pungli dan memastikan pelayanan yang transparan, dilansir dari Lambeturah.co.id.
Slamet menekankan bahwa tidak ada biaya yang dikenakan bagi masyarakat yang ingin mengambil kendaraan barang bukti kecelakaan. “Karena Polri dalam memberikan pelayanan masyarakat (pinjam pakai barang bukti kecelakaan) adalah tidak dipungut biaya alias gratis,” tegasnya. Pernyataan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan ketenangan kepada masyarakat mengenai prosedur yang seharusnya.
Langkah Tepat Menghadapi Pungli
Bagi masyarakat yang merasa tertekan dengan adanya pungli, penting untuk tahu langkah-langkah yang dapat diambil. Melaporkan praktik ini tidak hanya membantu diri sendiri, tetapi juga bisa mencegah orang lain menjadi korban. Dengan adanya tindakan tegas dari Korlantas, diharapkan kasus serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.
Akhir kata, kesadaran masyarakat untuk melaporkan pungli sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik. Dengan kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian, pungli dapat diminimalisir dan kepercayaan publik terhadap instansi penegak hukum dapat meningkat.
Komentar