Labuhanbatu, HarianBatakpos.com – Kasus korupsi dana desa kembali mencuat di Kabupaten Labuhanbatu. Kejaksaan Negeri Labuhanbatu resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Dr. Marlambson Carel Wiliams, melalui Kepala Seksi Intelijen, Memed Rahmad Sugama, menyebutkan bahwa kedua tersangka adalah TH (46), mantan Kepala Desa Bandar Kumbul, Kecamatan Bilah Barat periode 2018–2022, dan LM (28), bendahara desa. Penahanan ini merupakan langkah tegas aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi dana desa yang merugikan masyarakat.
Kasus ini mulai diselidiki setelah Kejaksaan menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penyelewengan anggaran desa yang terjadi antara tahun 2018 hingga 2022. Tim penyidik langsung bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan pada Agustus 2024 dan menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi dana desa.
Berdasarkan laporan resmi dari Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu, total kerugian keuangan negara akibat ulah para tersangka mencapai Rp1.615.603.739. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa praktik korupsi tersebut telah berlangsung sistematis selama bertahun-tahun. Dengan bukti yang cukup, TH dan LM pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa.
Penetapan status tersangka dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor: PRINT-07/L.2.18/Fd.2/08/2024 tertanggal 22 Agustus 2024. “Perbuatan para tersangka jelas melanggar prinsip tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bertanggung jawab,” ujar Memed menegaskan.
Untuk mempercepat proses hukum serta menghindari potensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu memutuskan untuk menahan kedua tersangka selama 20 hari. Penahanan dilakukan di Lapas Kelas IIA Rantauprapat dan berlaku sejak 28 April hingga 17 Mei 2025. Penahanan ini menjadi bagian penting dari upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi dana desa.
Komentar