Ekbis
Beranda » Berita » Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 3.000, Cek Daftar Terbarunya!

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 3.000, Cek Daftar Terbarunya!

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 3.000, Cek Daftar Terbarunya!
Pegawai menunjukkan emas antam. (Foto: Antara)

Jakarta, HarianBatakpos.com – Harga emas Antam hari ini Kamis, 8 Mei 2025, mengalami penurunan tipis sebesar Rp 3.000 per gram, setelah sebelumnya mencatat kenaikan berturut-turut dalam beberapa hari terakhir. Saat ini, harga emas Logam Mulia Antam 24 karat berada di level Rp 1.953.000 per gram, menjadikannya perhatian utama bagi para investor dan pembeli emas di tengah fluktuasi pasar logam mulia.

Penurunan harga emas Antam hari ini juga berdampak pada harga buyback, yaitu harga yang ditawarkan Antam jika konsumen ingin menjual kembali emas miliknya. Harga buyback emas Antam hari ini turun ke angka Rp 1.802.000 per gram, atau turun Rp 3.000 dari hari sebelumnya.

Secara historis, pergerakan harga emas Antam dalam sepekan terakhir tercatat berfluktuasi pada rentang Rp 1.902.000 hingga Rp 1.956.000 per gram. Sementara dalam periode satu bulan terakhir, harga emas 24 karat sempat menyentuh titik terendah di Rp 1.754.000 dan tertinggi di Rp 2.039.000 per gram.

Tarif Listrik Juli 2025 Tetap, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat

Bagi pembeli yang ingin berinvestasi dalam berbagai ukuran emas batangan, berikut daftar lengkap harga emas Antam hari ini dari ukuran 0,5 gram hingga 1.000 gram:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 1.026.500

  • Harga emas 1 gram: Rp 1.953.000

  • Harga emas 2 gram: Rp 3.846.000

    Harga Emas Antam Turun Hari Ini, Investasi Emas Masih Menarik?

  • Harga emas 3 gram: Rp 5.744.000

  • Harga emas 5 gram: Rp 9.540.000

  • Harga emas 10 gram: Rp 19.025.000

  • Harga emas 25 gram: Rp 47.437.500

  • Harga emas 50 gram: Rp 94.795.000

  • Harga emas 100 gram: Rp 189.512.000

  • Harga emas 250 gram: Rp 473.515.500

  • Harga emas 500 gram: Rp 946.820.000

  • Harga emas 1.000 gram (1 kg): Rp 1.893.600.000

Sebagai tambahan informasi penting, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan Antam akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9%. Namun, bagi yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak tersebut bisa dipotong menjadi hanya 0,45%.

Dengan penurunan harga emas Antam hari ini, para pelaku pasar diimbau untuk memantau kondisi pasar emas dan mempertimbangkan waktu terbaik untuk bertransaksi. Baik untuk keperluan investasi maupun tabungan, pergerakan harga emas 24 karat tetap menjadi acuan penting dalam strategi keuangan pribadi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *