Medan, harianbatakpos.com – Direktorat Narkoba Polda Sumut menggerebek tempat hiburan malam D’Red KTV & Club, Jalan Gagak Hitam/Ring Road, Kecamatan Medan Sunggal.
Bahkan, kepolisian menggerebek hiburan malam itu selama dua kali yaitu Kamis (15/5/2025) dan Jumat (16/5/2025). Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 10 butir ekstasi dijadikan sebagai barang bukti yang diduga diperjualbelikan.
Satu orang watres ditangkap dan dijadikan tersangka, sedangkan puluhan lainnya diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simajuntak membenarkan sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka.
“Benar satu orang waitres ditetapkan sebagai tersangka. Datanya silahkan ke Bidang Humas nanti ya,” kata Celvijn, Rabu (21/5/2025).
Perwira polisi dengan pangkat melati tiga dipundak ini menegaskan sedang mendalami adanya keterlibatan manajemen.
“Untuk manajemen belum diselidiki sampai ke manajemen. Pengungkapan ini sebagai komitmen tegas Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di tempat-tempat hiburan malam di Kota Medan, Sumatera Utara,” terangnya.(BP7).
Penulis : Reza Pahlevi
Komentar