Ekbis Headline
Beranda » Berita » Update Harga Emas Antam Terbaru 30 Mei, Cek Harga Lengkap dan Pajaknya

Update Harga Emas Antam Terbaru 30 Mei, Cek Harga Lengkap dan Pajaknya

Update Harga Emas Antam Terbaru 30 Mei, Cek Harga Lengkap dan Pajaknya
Emas antam logam mulia (Foto: Kompas.com)

Jakarta, harianbatakpos.com – Harga emas Antam menjadi sorotan utama karena harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Jumat (30/5) mengalami kenaikan Rp26.000 dari semula Rp1.874.000 menjadi Rp1.900.000 per gram. Kenaikan harga emas Antam ini tentu menarik perhatian para investor emas. Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga naik ke angka Rp1.744.000 per gram, memperlihatkan tren positif di pasar logam mulia.

Di tengah kenaikan harga emas Antam ini, perlu diperhatikan bahwa transaksi harga jual emas dikenakan potongan pajak sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. Pemotongan PPh 22 atas transaksi buyback dilakukan langsung dari total nilai buyback.

Berikut rincian harga emas Antam terbaru yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat:

KPK Amankan Satu Koper Berkas dari Rumah Dinas Topan Ginting

  • Harga emas 0,5 gram: Rp1.000.000

  • Harga emas 1 gram: Rp1.900.000

  • Harga emas 2 gram: Rp3.740.000

  • Harga emas 3 gram: Rp5.585.000

    Pengembangan Kasus, Rumah Dinas Topan Ginting ‘Diobrak-Abrik’ KPK

  • Harga emas 5 gram: Rp9.275.000

  • Harga emas 10 gram: Rp18.495.000

  • Harga emas 25 gram: Rp46.112.000

  • Harga emas 50 gram: Rp92.145.000

  • Harga emas 100 gram: Rp184.212.000

  • Harga emas 250 gram: Rp460.265.000

  • Harga emas 500 gram: Rp920.320.000

  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.840.600.000

Selain harga emas Antam, potongan pajak harga beli emas juga harus diperhatikan. Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22, sehingga pembeli emas Antam harus memperhitungkan biaya ini sebelum melakukan transaksi.

Ikuti saluran harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *