Lombok Tengah, harianbatakpos.com – Kasus pelajar menikah di bawah umur kembali menghebohkan publik. Seorang siswi SMPN 1 Praya Timur, Lombok Tengah, berinisial SMY (14), menjadi sorotan usai menggelar adat nyongkolan dan akhirnya diberhentikan dari sekolah serta dikenai denda Rp 2 juta oleh pihak sekolah.
Kuasa hukum keluarga, Muhanan, menyayangkan sanksi tersebut dan mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk menjatuhkan denda kepada siswi yang masih berstatus pelajar. Ia menilai kebijakan tersebut justru dapat merusak mental anak dan membuatnya enggan kembali ke sekolah.
“Buat apa uangnya? Gimana anak mau sekolah lagi kalau sudah diberi sanksi dan didenda seperti ini,” ujar Muhanan, Jumat (13/6/2025).
Ia meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Tengah untuk menjelaskan regulasi terkait sanksi tersebut. Menurutnya, praktik seperti ini juga terjadi di sekolah-sekolah lain di Lombok Tengah meski tidak ada aturan tertulis dari pemerintah.
“Denda ini berdalih awik-awik sekolah, tapi kenapa hampir semua sekolah menerapkan hal yang sama? Ini seolah aturan tidak tertulis yang dilegalkan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala SMPN 1 Praya Timur, Abdul Hanan, menjelaskan bahwa denda diberikan untuk memberi efek jera kepada siswa lain. Dana tersebut digunakan untuk melengkapi fasilitas sekolah, terutama mushala.
“Denda sebesar Rp 2 juta itu kami terima dari kepala dusun SMY. Tapi kami tidak mengeluarkan siswa. Kalau mau kembali sekolah, silakan saja,” ujarnya.
Abdul Hanan juga menegaskan bahwa nama SMY belum dihapus dari daftar siswa dan masih ada kesempatan untuk melanjutkan pendidikan di sekolah tersebut.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar