Jakarta, harianbatakpos.com – Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp600 ribu resmi disalurkan secara bertahap kepada jutaan pekerja Indonesia. Hingga 24 Juni 2025, sebanyak 2,45 juta pekerja telah menerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan, sebagai bagian dari program bantuan pemerintah.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan, dari total target 3.697.836 penerima BSU tahap pertama, sebanyak 2.450.068 pekerja/buruh telah menerima bantuan. Sisanya, sekitar 1,24 juta pekerja, masih menunggu proses penyaluran.
“Sampai hari ini, Selasa 24 Juni 2025, penyaluran BSU 2025 sudah mencapai lebih dari dua juta penerima. Sisa 1.247.768 masih dalam proses penyaluran oleh pihak terkait,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan.
Penyaluran bantuan subsidi upah dilakukan melalui bank Himbara, seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. Khusus untuk penerima di Aceh, proses penyaluran dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI). Sementara, bagi pekerja yang belum memiliki rekening Himbara, dana akan dikirim melalui PT Pos Indonesia (Persero).
“BSU 2025 kami salurkan lewat bank Himbara dan BSI untuk wilayah Aceh. Jika ada calon penerima tanpa rekening, kami distribusikan melalui PT Pos Indonesia,” jelasnya.
Yassierli menambahkan bahwa penyaluran tahap kedua masih dalam tahap verifikasi data. BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan sekitar 4,5 juta data calon penerima untuk proses validasi yang ketat.
“Data BPJS Ketenagakerjaan sedang kami validasi agar penyaluran BSU sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Anggaran ini tidak direncanakan sejak awal, jadi prosesnya harus sangat hati-hati dan akuntabel,” ungkap Yassierli.
Menteri Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa tidak ada potongan dalam penyaluran bantuan gaji pekerja. Setiap penerima akan mendapat total Rp600 ribu, sesuai anggaran yang telah diajukan ke Kementerian Keuangan.
“Tidak ada potongan sama sekali. Penerima langsung mendapatkan dana penuh, sebesar Rp600 ribu,” tegasnya.
BSU ini diberikan sekaligus untuk periode Juni dan Juli 2025, masing-masing Rp300.000. Dasar hukum penyaluran mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 tentang pedoman pemberian subsidi gaji.
Dalam beleid tersebut, dijelaskan bahwa penerima BSU wajib memenuhi beberapa syarat: merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta atau sesuai UMP, dan bukan penerima program PKH. Selain itu, ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri tidak termasuk dalam penerima BSU.
Dengan distribusi bantuan ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban ekonomi pekerja di tengah kondisi pemulihan ekonomi nasional.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar