Ekbis
Beranda » Berita » Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp4.000 Per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp4.000 Per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp4.000 Per Gram
Pegawai menunjukkan emas batangan Antam yang dijual di toko emas. (Foto: Kumparan)

Jakarta, harianbatakpos.com – Harga emas Antam kembali mengalami penurunan pada hari ini, Senin (30/6), menurut pemantauan dari laman resmi Logam Mulia. Harga emas Antam tercatat turun sebesar Rp4.000 per gram dari sebelumnya Rp1.884.000 menjadi Rp1.880.000 per gram. Ini merupakan penurunan harga selama lima hari berturut-turut yang mencerminkan tren penurunan harga logam mulia di tengah kondisi pasar global yang fluktuatif.

Penurunan harga emas Antam juga berdampak pada harga jual kembali (buyback), yang kini berada di level Rp1.724.000 per gram. Transaksi pembelian maupun penjualan emas dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Bagi masyarakat yang menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk yang memiliki NPWP dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. Potongan pajak PPh 22 atas transaksi buyback ini dipotong langsung dari total nilai transaksi.

Mengenal Saham Syariah, Investasi Halal yang Kian Diminati

Berikut adalah daftar harga emas Antam berdasarkan ukuran yang tersedia di laman Logam Mulia pada hari ini:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp990.000

  • Harga emas 1 gram: Rp1.880.000

  • Harga emas 2 gram: Rp3.700.000

    IHSG Menguat di Awal Pekan, Indeks Harga Saham Gabungan Naik ke 6.932,31

  • Harga emas 3 gram: Rp5.525.000

  • Harga emas 5 gram: Rp9.175.000

  • Harga emas 10 gram: Rp18.295.000

  • Harga emas 25 gram: Rp45.612.000

  • Harga emas 50 gram: Rp91.145.000

  • Harga emas 100 gram: Rp182.212.000

  • Harga emas 250 gram: Rp455.265.000

  • Harga emas 500 gram: Rp910.320.000

  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.820.600.000

Bagi pembelian emas Antam, potongan pajak juga diberlakukan sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017. Setiap pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pembeli dengan NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP. Bukti potong PPh 22 akan disertakan pada setiap transaksi pembelian emas.

Dengan tren penurunan harga emas Antam yang terus berlanjut dalam beberapa hari terakhir, para investor dan pembeli emas diimbau untuk terus memantau perkembangan harga agar bisa menentukan waktu yang tepat untuk melakukan transaksi pembelian maupun penjualan emas batangan.

Ikuti saluran harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *