Jakarta
Beranda » Berita » Gubernur BI : Intervensi Skala Besar Manfaatkan Cadangan Devisa

Gubernur BI : Intervensi Skala Besar Manfaatkan Cadangan Devisa

Gubernur BI Perry.(istimewa)

Jakarta, harianbatakpos.com – Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo (foto), mengatakan bank sentral tidak akan ragu melakukan intervensi dalam skala besar serta memanfaatkan cadangan devisa guna menjaga stabilitas dan memulihkan nilai tukar rupiah sepanjang tahun 2026.

Perry menyampaikan, BI akan menempuh berbagai langkah secara optimal untuk memperkuat dan menstabilkan rupiah di tengah tekanan global maupun domestik yang masih berlangsung.

“Kami tegaskan, BI tidak segan-segan melakukan intervensi dalam jumlah besar, baik melalui intervensi non-deliverable forward di pasar luar negeri maupun di dalam negeri, termasuk di pasar spot dan DNDF (Domestic Non-Deliverable Forward),” ujar Perry dalam release yang diterima awak media, Minggu (25/01/2026).

Gubernur BI Perry Warjiyo Yakin Suku Bunga Acuan Bakal Turun

Menurutnya, langkah intervensi tersebut bertujuan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sekaligus mendorong penguatan, seiring dengan fundamental ekonomi Indonesia yang dinilai tetap solid.

“Fundamental tersebut tercermin dari imbal hasil aset rupiah yang masih menarik, inflasi yang terus menurun, serta prospek pertumbuhan ekonomi yang membaik,” kata Perry.

Perry Warjiyo juga menambahkan, kebijakan stabilisasi nilai tukar yang diperkuat BI didukung oleh posisi cadangan devisa yang memadai. Saat ini, cadangan devisa Indonesia tercatat mencapai sekitar US$156 miliar, atau berada pada level yang lebih dari cukup untuk menopang upaya stabilisasi rupiah.

“Sebagaimana kami sampaikan dalam berbagai kesempatan, cadangan devisa kami kumpulkan pada saat terjadi aliran masuk, dan akan kami gunakan saat diperlukan. Kami tidak segan-segan menggunakan cadangan devisa tersebut untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah,” terangnya. (BP7)

Negara Hukum Diuji: Perpol 10/2025 Dituding Langgar Konstitusi dan Hidupkan Dominasi Polisi di Jabatan Sipil

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *