Medan, harianbatakpos.com – Satresnarkoba Polrestabes Medan mengungkap praktek jual beli narkoba di pasar tradisional di Kecamatan Medan Timur.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP kepada wartawan, Jumat (24/4/2026) mengungkapkan, pelaku yang ditangkap yakni NS (38) warga Jalan Pelita V, Kecamatan Medan Timur.
“Pelaku, merupakan pengedar narkotika jenis sabu, yang dalam satu bulan terakhir kerap menjual narkoba di kawasan pasar tradisional di Jalan Selamat, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur,” kata Rafli.
Perwira polisi ini mengaku dalam pengungkapan kasus ini ada peran masyarakat. Mereka melaporkan adanya praktik penjualan narkotika.
“Warga yang melapor kepada kami, langsung kami respon dan kami berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti paket sabu siap edar dan sejumlah uang tunai,” ungkap Rafli.
Rafli menambahkan, pelaku sengaja menjadikan pasar tradisional sebagai lapak menjual narkoba. Pelaku, memanfaatkan keramaian warga saat bertransaksi dengan pembeli, agar tidak terlihat terlebih diketahui petugas.
Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapat keuntungan Rp 100 ribu rupiah, dalam setiap gram sabu yang berhasil dijual.
“Pelaku ini sengaja memanfaatkan keramaian pasar tradisional, jadi saat bertransaksi tidak terlihat. Kami sedang mengejar pemasok narkoba kepada pelaku, perkembangan lebih lanjut nantinya akan kami sampaikan,” pungkas Rafli. (BP7)


Komentar