Langkat-BP: Razia rutin yang digelar Sat Resnarkoba Polres Langkat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di depan Pos Lantas Sei Karang Jalan Lintas Medan-Aceh, Dusun Sidomulio, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Rabu(04/12/2019), sekitar pukul 06.30 WIB.
Razia yang dipimpin Kanit II Amrizal bersama personil Lantas Sei Karang berhasil itu berhasil mengamankan seorang penumpang Bus PT Simpati Star dengan nopol BL 7759 AA dari Aceh menuju Medan atas nama Syahfril (43) warga Dusun Nelayan Desa Birem Puntong, Kecamatan langsa Baro, Kota Langsa, Provinsi NAD dan barang Bukti 5 bungkus plastik transparan yang dibungkus didalam lakban warna hitam yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 25 ram.
Saat ditemui harinbatakpos.com diruang kerja Kasat Narkoba AKP Adi Hariono, SH pada hari Jumat (06/12/2019) mengatakan,
“Penangkapan TSK berdasarkan informasi bahwa ada seorang penumpang mobil Bus PT Simpati Star dengan nopol BL 7759 AA dari Aceh menuju Medan membawa narkotika jenis sabu-sabu. Atas informasi tersebut saya langsung memerintahkan Kanit II Ipda Amrizal Hsb dan team Opsnal berkoordinasi dengan personil Pos Lantas Sei Karang,” kata Kasat Narkoba AKP Adi Hariono, SH saat ditemui harianbatakpos.com diruang kerjanya, Jumat (06/12/2019).
Sekitar pukul 06.30 WIB Bus tersebut melintas dan dihentikan, selanjutnya team melakukan pemeriksaan terhadap penumpang laki-laki yang duduk di bangku no 16 dan setelah dilakukan penggeledahan barang bawaan dan badan ditemukan sebuah bundelan di selangkangan paha TSK.
Kemudian team Opsnal Sat Resnarkoba melakukan interogasi terhadap TSK dan menerangkan bahwa diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang di peroleh dari seorang laki-laki yg bernama Rizal yang beralamat di daerah Aceh Utara. Selanjutnya Kanit II dan Team Opsnal Satresnarkoba berupaya melakukan pengembangan. (BP/L1)
Komentar