Langkat-BP: Kanit I Resnarkoba Polres Langkat Iptu Rudy Saputra, SH bersama team telah melakukan penangkapan pada salah seirang pengedar narkotika jenis sabu-sabu atas nama Arifin Syah (37) warga Kurnia Dusun1 Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat pada hari Selasa (03/12/ 2019) sekitar pukul 18.00 WIB.
Petugas melakukan penangkapan pada pelaku di Kurnia Dusun 1 Desa Sepi Siur Kec. Pangkalan Susu dan mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip warna bening yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 0,35 gram.
Saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba AKP Adi Hariono, SH melalui Kasubag Humas Iptu Rochmat, Jumat (06/12/2019) diruang kerjanya mengatakan, penangkapan TSK berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkotika diduga jenis sabu-sabu di Kurnia dusun1 Desa Sei Siur. Tidak pikir panjang Kasat Narkoba langsung memerintahkan Kanit I Res Narkoba Iptu Rudy Saputra, SH dan team Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka dilakukan penangkapan terhadap TSK.
“Pada saat diamankan TSK sedang berjalan di TKP, kemudian team melakukan penggeledahan badan dan sekitaran lokasi dan kemudian team berhasil menemukan barang bukti tersebut ditanah tidak jauh dari TSK diamankan,” terangnya.
Lalu, Kanit I dan Team Opsnal Sat Resnarkoba melakukan interogasi terhadap TSK dan mengakui bahwa barang bukti (BB) tersebut adalah miliknya. “Setelah itu kanit 1 dan team langsung melakukan pengembangan dan TSK dibawa ke Mako Polres Langkat,” kata Kasubag Humas. (BP/L1)
Komentar